APARATUR sipil negara (ASN) tak bisa menolak surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri terkait penanganan radikalisme. Setiap ASN wajib mengikuti apa pun kebijakan pemerintah.
"Ya silakan kalau memang ada yang pro-kontra. Kalau mau masuk ASN, harus ikuti aturan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan ASN juga harus bekerja optimal sesuai dengan aturan berlaku. ASN merupakan pelayan masyarakat.
"Tetap ikuti aturan, kerja ASN itu ya kerja optimal, kerja profesional, kerja melayani masyarakat, ikuti aturan."
SKB 11 ditandatangani Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Menag Fachrul Razi, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto ikut meneken SKB 11 tersebut.
Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kemenpan & Rebiro Mudzakir mengatakan surat keputusan bersama 11 menteri dibuat untuk melindungi aparatur sipil negara dari bahaya radikalisme dan bahaya terpapar oleh ideologi ekstrem yang bisa mengancam integritas nasional.
Mudzakir mengatakan ada mekanisme yang harus dijalankan dalam pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Mekanisme itu bertujuan melindungi ASN dari tindakan kesewenang-wenangan.
"Dalam pengaduan terhadap dugaan pelanggaran terhadap ASN, pelapor wajib menyertakan lampiran bukti berupa video atau teks atau foto. Nantinya ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberi kesempatan membela diri."
"ASN juga akan dipanggil dan bisa membela diri atau self defense serta ada upaya hukum untuk menggugat melalui PTUN dan sebagainya sehingga benar-benar tidak ada kesewenang-wenangan," imbuh Mudzakir.
Banyak aduan
Sekretaris Jenderal Komenterian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan selama sebulan terakhir terdapat 94 aduan terkait dengan aparatur sipil negara melalui portal http://www.aduanasn.id.
Niken mengatakan ada beberapa kategori pengaduan, yaitu 33 pengaduan terkait intoleransi, 5 pengaduan tentang antiideologi Pancasila, 25 pengaduan anti-NKRI, 13 pengaduan menyangkut radikalisme, dan 19 pengaduan menyangkut hal lain seperti netralitas, ujaran kebencian, dan hoaks.
Dia menekankan SKB 11 menteri yang diikuti peluncuran portal pengaduan ASN merupakan wujud sinergi kementerian dalam melindungi sekaligus mendudukkan ASN pada posisi yang seharusnya.
Niken mengatakan ASN merupakan pihak yang telah menerima hak dari negara berupa gaji, tunjangan, jaminan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, ASN juga harus menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya taat kepada empat konsensus, yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung adanya surat keputusan bersama yang mengatur sinergi 6 kementerian dan 5 lembaga untuk menangkal radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ma'ruf mengatakan SKB tersebut juga bisa mengawasi ASN dari paham radikalisme. (Mal/Gol/Uta/Dro/Ant/P-1)
0 Comments