Uang Rp 477 Miliar BB yang Dieksekusi Kejagung dari Terpidana Korupsi Kokos Jiang

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Tumpukan uang yang luasnya lebih dari kasur single bed diletakkan di aula Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin siang (15/11).

Uang tersebut merupakan barang bukti (BB) yang dikembalikan terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Jumlah uang kerugian negara dari kasus korupsi PLN itu mencapai Rp 477.359.539.000.

Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019, Kokos dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (TME). PT TME merupakan perusahaan yang dulu dipimpin Kokos sebagai direktur utama. MA memerintahkan agar uang tersebut disetorkan ke kas negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, terdapat banyak transaksi ganjil dari PT PLN kepada PT TME.
Perusahaan Kokos itu bekerja sama terkait dengan izin pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pasokan PLN. 

Kokos dan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni (periode 2011-2012) mengatur nota kesepahaman atau MoU operasi pengusahaan batu bara agar diberikan kepada PT TME.

Di tengah jalan, PT TME justru tidak melakukan kajian teknis seperti yang disepakati. Batu bara yang diperjualbelikan merupakan pasokan cadangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

”Banyak hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi, oleh PT PLN Batubara, dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477 miliar,” jelas Burhanuddin.

Kokos ditangkap tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11) dan langsung dijebloskan ke penjara. 

Lima hari mendekam di penjara, Kokos mengembalikan uang sejumlah kerugian negara tersebut secara tunai.

 Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

”Dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Uang tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online. Itulah yang kami lakukan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2019. Padahal, mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni tetap mendapat hukum penjara meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta lantas mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut akhirnya dikabulkan MA pada Oktober lalu.

Kasus korupsi itu ditengarai bermula ketika PLN mencari batu bara untuk pembangkit daya pada 2011. Kokos yang bergerak di usaha batu bara menawarkan pasokan dari Muaraenim, Sumatera Selatan.

Selama sidang, diketahui dia mengatur agar proyek bisa jatuh ke perusahaannya. Kerja sama kedua pihak itu berlangsung sejak 2012. Untuk eksplorasi pertama, PLN Batubara mentransfer dana Rp 30 miliar kepada PT TME. 

Dilansir dari dari jawapis, Kemudian, Rp 447 miliar selanjutnya menyusul setelah analisis laporan konsultan keluar. Namun, diketahui kemudian bahwa analisis tersebut dimanipulasi.

Setelah putusan MA keluar, tim dari kejaksaan berusaha menangkap Kokos di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur. Namun, Kokos ditangkap ketika sedang periksa kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur.


Editor : Ilham Safutra


Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,16,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,229,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,462,Kasus,22,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,471,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1039,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,338,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Uang Rp 477 Miliar BB yang Dieksekusi Kejagung dari Terpidana Korupsi Kokos Jiang
Uang Rp 477 Miliar BB yang Dieksekusi Kejagung dari Terpidana Korupsi Kokos Jiang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNMvg5sgKaEvKr-SLrQys4p-TEVLGqfQa9NS9aVSX3Vz_KIgXWn8Hn7daGbbTsL95DdAPlii4Xz3Ps-XrglXe7z90Q0NkzlZdyihns8JLO__Sb9j3ytDjSalv4-dUAn3VQCn-_eMwGgNcA/s640/20191116_172507.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNMvg5sgKaEvKr-SLrQys4p-TEVLGqfQa9NS9aVSX3Vz_KIgXWn8Hn7daGbbTsL95DdAPlii4Xz3Ps-XrglXe7z90Q0NkzlZdyihns8JLO__Sb9j3ytDjSalv4-dUAn3VQCn-_eMwGgNcA/s72-c/20191116_172507.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/11/uang-rp-477-miliar-bb-yang-dieksekusi.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/11/uang-rp-477-miliar-bb-yang-dieksekusi.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content