IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- H-1 jelang penutupan pendaftaran seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Kota Payakumbuh, sebanyak tiga orang sudah menyerahkan berkas ke sekretariat di Kantor Balai Kota Payakumbuh.
Panitia Pendaftaran Pengisian Jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Kota Payakumbuh Arif Siswandi mengatakan, pendaftaran mulai dibuka pada 28 Oktober sampai 11 November. Sampai waktu pendaftaran berakhir, hanya dua orang calon yang mendaftar. Kondisi itu kemudian membuat jadwal pendaftaran akhirnya diperpanjang sampai 16 November.
"Sampai hari ini (Jumat, 15/11/2019) sudah ada tiga orang mendaftar. Dan juga sudah ada yang nelpon, diperkirakan besok (Sabtu) jelang ditutupnya pendaftaran akan ada yang mendaftar," sebut Arif Suwandi, Jumat (15/11/2019).
Pria yang juga menjabat sebagai Kabag Perekonomian Kota Payakumbuh itu mengatakan, pada Minggu (17/11/2019) panitia seleksi (pansel) akan mengumumkan nama-nama calon Dirut Perumda Payakumbuh yang lulus seleksi administrasi. Kemudian pada Senin (18/11/2019) langsung dilakukan Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK).
"Akan dilakukan Ujian Psiko tes, Ujian keahlian, penulisan makalah dan persentasi. Pada 25 November 2019 akan kita umumkan nama-nama yang lulus UKK. Jadi klasifikasi nilai akhir di atas 8.5 direkomendasikan sangat disarankan. diatas 7.5 disarankan. Nilai 7 direkomendasikan disarankan dengan pengembangan. Jadi setelah seleksi dari Tim Pansel, ada 3 nama yang akan diserahkan kepada Walikota," sebutnya.
Tim Pansel sendiri diketuai Sekda Payakumbuh Rida Ananda. Sebagai anggota Asisten II Eldaswarman, Kepala BKPSDM Yasrizal dan dua orang dari independent atau akademisi, Sevindra Juta dan DR.Eka, bakal maraton melakukan seleksi rekrutmen Dirut Perumda Payakumbuh.
Disampaikan Arif Siwandi, karena saat ini posisi jabatan Dirut Perusda Payakumbuh sudah kosong. Pejabat Dirut PDAM sebelumnya Hary Iswandi sudah berakhir jabatannya pada 31 Maret 2019 lalu. Kemudian diperpanjang menjadi Pejabat Sementara (Pjs) selama 6 bulan.
"Memang cepat. Karena sudah kosong sejak dua pekan lalu. Diperpanjang sekali, habis 31 Maret 2019 dan Pjs selama 6 bulan, jadi sudah habis sejak dua pekan lalu," pungkasnya. (rel/014)
0 Comments