Buat anggota kepolisian yang doyan pamer kemewahan di media sosial, hati-hati diberi sanksi atasan. Perilaku tersebut sudah dilarang melalui surat imbauan yang diterbitkan oleh Polri.
Aturan tersebut tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM, tertanggal 15 November 2019. Kabarnya, larangan ini berdasarkan permintaan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Polri berada di tengah-tengah masyarakat tentunya, harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat.
Dikutip dari REQnews, Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, atau hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari," kata Irjen Listyo, Sabtu 16 November 2019.
Ia berkata, anggota kepoilisian harusnya menampilkan gaya hidup sederhana ke masyarakat, agar tidak menimbulkan pandangan negatif.
Bahkan, aturan ini berlaku bukan hanya untuk anggota, melainkan juga keluarganya.
"Termasuk keluarga, tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis," kata Listyo.
"Ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat," ujarnya menambahkan.
0 Comments