Jakarta.impiannews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun untuk pengecekan kesehatan dan perobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta, Jum'at (13/9/2019).
Saat ditemui awak media di RSPAD, Tonin juga menyatakan sangat prihatin terhadap kesehatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Diusianya yang sudah masuk diangka 73 tahun ini, sosok Jenderal yang telah membawa harum nama Indonesia ketingkat dunia, kini harus menjalankan proses hukum yang menurutnya sangat tidak masuk akal.
Bagi Tonin, pasal makar yang ditujukan pada kliennya itu sebagai pukulan telak bagi jenderal purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal itu. Pasalnya, Kivlan Zen bukanlah orang yang tepat disangkakan sebagai pelaku makar terhadap Indonesia.
"Kita semua di seluruh Indoensia menyaksikan kepahitan hukum dan keadilan di Negeri ini. Seorang yang telah mengharumkan nama Indonesia menjadi korban politik dan dendam, padahal dalam konteks kesaksian nyata, Kivlan sangat tidak memiliki unsur makar, apalagi ia juga dituduhkan kepemilikan senjata api. "Papar Tonin di RSPAD Jakarta, Jum'at (13/9/2019).
Meski kepolisian telah menetapkan kliennya menjadi tersangka dan proses hukum telah berjalan, Tonin mengatakan turut menghormati keputusan tersebut.
Diusianya yang ke 73 tahun, Kivlan Zen tetap menjalankan persidangan di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 10 September 2019 lalu dengan kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Upaya kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta untuk meminta majelis hakim agar kliennya mendapatkan pengecekan kesehatan dan perobatan intensif di RSPAD dikabulkan, tepatnya hari ini, Selasa tanggal 13 September 2019 Kivlan Zen mulai menjalankan perobatan sesuai dengan Nomor surat 960/Pid.Sus-TPK/PN Jkt.Pst yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melalui Hakim Ketua Majelis, Hariono, SH. MH.
"Mudah-mudahan pak Kivlan mendapatkan pelayanan terbaik untuk kondisinya. Saya juga berharap beliau mendapatkan rawat inap disini dan tidak kembali lagi ke tahanan Polda Metro Jaya. Kita liat nanti keputusan dokter yang memeriksa pak Kivlan ya. "Harap Tonin.***Rachman***
0 Comments