Payakumbuh, --- Gencarnya pembangunan kawasan pemukiman beberapa waktu belakangan ini di Kota Payakumbuh, yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kota Randang ini.
Agar tidak terjadinya alih fungsi lahan yang semakin luas, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Kepala Dinas Pertanian Depi Sastra mengatakan, pihaknya tengan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di dalamnya terdapat poin-poin untuk melindungi lahan pertanian.
"Di kawasan LP2B itu nantinya tidak boleh dilakukan pembangun sama sekali kecuali untuk kepentingan publik," terang Depi Sastra kepada Tim Humas, Senin (23/09/2019).
Kadis Pertanian menyebut, setiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan sekitar 25 hektare atau satu persen dari total 2.500 hektare lahan pertanian di Payakumbuh.
Menurutnya, sebagai wilayah perkotaan, Pemko Payakumbuh diharuskan untuk siap dengan kondisi-kondisi seperti itu, karena pertumbuhan ekonomi dan pesatnya pembangunan diberbagai sektor di Kota Payakumbuh.
"Karena alih fungsi lahan ini mutlak akan terjadi, sehingga kita harus memikirkan bagaimana menyelematkan lahan-lahan produktif di daerah kita ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Depi mengungkapkan, dari total 2.500 hektare lahan pertanian di Payakumbuh, yang termasuk dalam LP2B adalah seluas 1.750 hekatre.
"Bukan berarti lahan lain itu kita bebaskan untuk membangun. Tapi rencana ini kan dibuat untuk 20 tahun ke depan," pungkasnya. (rel/ul)
0 Comments