Sebelum prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumbar yang baru masa jabatan 2019-2024, Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyampaikan kinerja DPRD masa jabatan 2014-2019 kepada masyarakat Sumatera Barat dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2019-2024, Rabu (28/8/2019).
Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyebutkan, Anggota DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan tahun 2014-2019 diambil sumpah/janjinya pada tanggal 28 Agustus 2014 dan berjumlah sebanyak 65 orang, sama dengan keanggotaan DPRD masa jabatan tahun 2019-2024.
Selama masa keanggotaan, terjadi sebanyak sembilan kali pergantian antar waktu, yaitu 1 orang dari Fraksi Golkar, 1 orang dari Fraksi Demokrat, 4 orang dari Fraksi PPP, 1 orang dari Fraksi Gerindra, 1 orang dari Fraksi Hanura dan 1 orang dari Fraksi Gabungan.
Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebut Hendra, Anggota DPRD Sumbar 2014-2019 bersama dengan pemerintah daerah telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, sampai akhir masa jabatannya sesuai beban tugas.
Dari keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, telah cukup banyak perubahan kemajuan daerah ke arah yang lebih baik.
IPM yang merupakan salah satu indikator pembangunan manusia, telah menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Di awal 2014, IPM Sumbar berada pada angka 69, 36 dan pada akhir tahun 2018 meningkat menjadi 71,73. Demikian juga dengan angka kemiskinan dan pengangguran, menurun dari tahun 2014 sampai tahun 2019," ujarnya.
Selama periodesasi anggota DPRD Sumbar, cukup banyak proyek-proyek strategis daerah yang telah dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah, diantaranya penyiapan pembangunan Mesjid Raya Sumatera Barat, pembangunan main stadium untuk mendorong peningkatan prestasi olahraga di Sumatera Barat, pembangunan gedung budaya sebagai perwujudan ABS-SBK yang merupakan filosofi masyarakat Sumatera Barat, serta pembangunan gedung kantor pemerintah dan sarana pelayanan publik yang rusak dan hancur pasca gempa tahun 2009.
Sedangkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, baik dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, juga menunjukkan kinerja yang lebih baik, apabila dibandingkan dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, lanjut Hendra, orientasinya tidak hanya kepada banyaknya Perda-Perda yang dibahas, akan tetapi lebih mengutamakan kualitas dari Perda tersebut, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memberikan kontribusi langsung terhadap kehidupan masyarakat di Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, DPRD juga mendorong lahirnya perda-perda usul prakarsa yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
Sampai akhir masa jabatan, DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan pembahasan sebanyak 75 Ranperda, dimana 7 diantaranya merupakan Perda usul Prakarsa DPRD. Dari 75 Ranperda yang dibahas tersebut, 68 Ranperda telah dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah dan tujuh Ranperda lagi, masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri," terangnya.
Dalam pelaksanaan fungsi Anggaran, juga dapat memberikan hasil yang nyata. Kapasitas fiskal APBD Provinsi Sumatera Barat pada awal tahun 2014, hanya berjumlah sebesar Rp.4 triliunan, meningkat cukup pesat pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp.7 triliunan.
Semakin besarnya kemampuan fiskal daerah, maka semakin besar pula anggaran yang bisa dibelanja untuk penyelenggaraan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dari segi efektifitas anggaran, juga telah menunjukkan perbaikan. Dimana alokasi anggaran diprioritas untuk memenuhi target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menindak lanjuti. (Ay)
0 Comments