Sarilamak, --- Seusai prosesi peresmian dan pengambilan sumpah dan janji Deni Asra dari Partai Gerindra sebagai ketua defenitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024, langsung membuka Rapat Paripurna memandu pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota H Darlius Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berhalangan hadir saat pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu , maka lengkap sudah 35 orang Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota hasil Pemilihan Umum secara serentak 17 AprIl 2019 di ambil Sumpah dan Janjinya.
Pengambilan Sumpah dan Janji saudara H.Darlius tokoh senior dari PDI-P yang berasal dari daerah pemilihan Kecamatan Pangkalan dan Kapur IX asal Nagari Lubuk Alai dengan perolehan jumlah suara 2.281 ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-569-2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota yang ditandatangani oleh Irwan Prayitmo tanggal 29 Juli 2019. Dipandu oleh Deni Asra Ketua Defenitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 bertempat di Aula DPRD setempat yang terbuka untuk umum.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Limapuluh Kota H.Irfendi Arbi yang didamping oleh Wakil Bupati H.Ferizal Ridwan , anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 , para mantan pimpinan Anggota sebelumnya yang terlihat hadir; Sukarni, Ismardi, Aswandi Janas dan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Forkopimda , Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD, Camat dan Walinagari serta wartawan dari berbagai media.
“Berdasarkan amanat Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 29014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan Sumpah/Janji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan Sumpah/Janji.
Merujuk terhadap hal di atas, karena saudara H.Darlius berhalangan hadir dalam Rapat Paripurna pengucapanSumpah/Janji secara bersama-sama anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 pada tangal 6 Agustus 2019 lalu sehubungan dalam melaksanakan kegiatan ibadah haji. Maka dengan memperhatikan mekanismen pelaksanaan pengucapan sumpah/ sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/ dan Kota dapat dilaksanakan pengambilan Sumpah dan Janji dengan cara mekanismenya di pandu oleh Ketua DPRD Defenitif dalam Rapat Paripurna.” Ujar Deni Asra politisi muda milineal Kelahiran 7 Mei 1982 dari Talang Maur Kecamatan Mungka.
Ditambahkannya “ Dengan selesainya peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota atas nama “H.Darlius” dari PDI-P lengkaplah 35 orang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh hasil pemilu secara serentak 17 April 2019 lalu. Kemudian dengan telah adanya ketua defenitif kita telah dapat melaksanakan semua agenda politik kedewanan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas pokok dan kewenangan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024.’ Tutur tokoh muda partai GERINDRA.
Kemudian “DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai peranan penting dalam tata kelola pemerintahan. Para anggota DPRD mewakili masyarakat melalui partai politik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di Limapuluh Kota.
Kedudukan dan fungsi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki fungsi untuk penyusunan pembentukan PERDA dan penganggaran dana APBD serta pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 92 dan 149). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat.” tukuk Deni Asra yang terkenal dekat dengan semua kalangan.
Lebih lanjut ditegaskannya “ Kita berharap kerja sama yang baik selama ini yang telah dijalin oleh anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 untuk dapat dilanjutkan oleh anggota DPRD Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024. Agar visi Kabupaten Limapuluh Kota “terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota sejahtera dan dinamis ‘yang mantap’ berlandaskan iman dan taqwa” yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016–2021 dapat terlaksana dalam sisa waktu dua tahun ini.
“Saya yakin kedepannya seluruh anggota dewan bisa mengemban amanah untuk memperjuangkan dan menyampaikan amanat rakyat dalam pembangunan daerah ini serta bisa bersinergi dengan pemerintah daerah. Dalam upaya menciptakan lembaga DPRD modern , karena DPRD merupakan suatu lembaga publik yang berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan melaksanakan fungsi-fungsi representatif dengan baik, memberi akses luas kepada publik untuk berpartisipasi dan menggunakan kemajuan teknologi informasi, dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menghendaki partisipasi publik, keterbukaan, kebebasan dan tanggung jawab untuk menciptakan pemerintahan yang adil serta pembangunan yang merata” Tutur Deni Asra suami dari Lisa Bayu Eka Putri ini.
Rami pasanyo Lubuak Alai;
H.Darlius tokoh politisi dari PDIP seniornya;
Mari kita pasang niat untuk memulai;
Untuk membangun Limapuluh Kota maju dan jaya
IKK Sarilamak berada di jalan ke Pekan Baru ,
Selasa dan Sabtu hari pekannya,
Jika legislatif dan eksekutif telah bersatu,
Tidak ada program dan kegiatan tidak terlaksana.
Tutup Deni Asra yang disambut tepuk tangan para hadirin dengan meriah.(rel/ul)
Saiful Guci- Sarilamak 20 September 2019.
0 Comments