Kegiatan Sosialisasi BOP (Biaya Operasional) dan Regulasi Kelembagaan KUA Bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat kembali digelar, Minggu (22/9) di Hotel Hayam Wuruk Padang.
Hadir 40 orang peserta yang merupakan operator BOP KUA se-Sumatera Barat demi kembali mempertajam aturan dan pemahaman tentang BOP.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri hadir membuka kegiatan ini, didampingi Kabid Urais, H. Syamsuir, Kasi Pemberdayaan KUA H. Yufrizal.
Dalam sambutannya H. Hendri menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa yang hadir saat ini adalah duta yang akan melanjutkan sosialisasi ini di daerahnya masing-masing. Untuk itu gali informasi, aturan yang terkait dalam pengelolaan BOP. H. Hendri juga mengapresiasi atas percepatan perubahan atas aturan yang berlaku di Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
"Pengelolaan keuangan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati. Karena itu ada 6 hal pengelolaan keuangan yang harus diterapkan. Pertama yaitu perencanaan, pengelolaan keuangan harus dengan perencanaan yang tepat.
Kedua yaitu Pelaksanaannya harus sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Ketiga yaitu penatausahaan dengan administrasi yang baik dan benar. Keempat yaitu pelaporan atas pekerjaan yang dilakukan. Kelima yaitu Pertanggungjawaban dengan barang bukti atas pekerjaan yang dilakukan.
Keenam yaitu pengawasan, baik itu dari atasan langsung, pengawasan internal dari Itjen Kemenag RI, dan pengawasan eksternal dari BPK, BPKP, maupun KPK" papar H. Hendri dihadapan seluruh peserta.
Kabid Urais H. Syamsuir dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya secara cepat dan tepat pengelolaan BOP KUA, serta pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga menghasilkan laporan dan realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu peningkatan SDM operator BOP baik dari sisi teorikal, maupun praktikal.
Kasi Pemberdayaan KUA H. Yufrizal dalam materinya memaparkan kepada peserta yang hadir tentang Kepdirjen nomor 283 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 590 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan.
H. Yufrizal mengatakan bahwa operator KUA saat ini harus mulai berbenah dan mulai memperbaiki administrasi yang masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diskusi yang berlangsung dengan peserta perihal permasalahan yang dihadapi di lapangan, baik berupa masukan maupun kritikan, menjadi bahan perbaikan dan solusi bagi peserta sesuai dengan panduan yang telah disajikan oleh Kepdirjen tersebut.
H. Yufrizal berharap Kepdirjen ini kembali dikaji dan dibahas oleh operator dalam rangka perbaikan administrasi di KUA masing-masing kecamatan.rhama/suf78
0 Comments