Sarilamak, --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (20/9/2019) mengelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah / janji Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa jabatan 2019-2024.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Limapuluh Kota Deni Asra dari Partai Gerindra yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara Wendi Chandra dari Partai Demokrat yang dimulai tepat pada jam 9.00 WIB yang bertempat di Aula DPRD setempat yang terbuka untuk umum. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Limapuluh Kota H.Irfendi Arbi yang didamping oleh Wakil Bupati H.Ferizal Ridwan, anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 , para mantan pimpinan Anggota sebelumnya yang terlihat hadir; Sukarni, Ismardi, Aswandi Janas dan Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Forkopimda, Jajaran KPU, Bawaslu dan beberapa kepala OPD serta Camat dan Walinagari
Acara diawali dengan pembukaan pembacaan Ayat Suci Al-Quran , menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembukaan Rapat dan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD sementara yang dibacakan oleh Wendi Chanda dari Partai Demokrat, Pembacaan Surat Keputusan Gubernur oleh Sekretaris DPRD, Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam hal ini diwakili oleh Hakim Senior Muhammad Iqbal Hutabarat,SH,MH.
Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, pelantikan pimpinan DPRD oleh Ketua Pengadilan NegeriTanjung Pati. Serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan sementara dari Wendi Chandra ke Deni Asra.
Proses pelantikan yang diawali dengan Rapat Paripurna yang dibukak oleh laporan Ketua Sementara DPRD Wendi Chandra menyampaikan laporannya. Hari ini, Jumat tanggal 20 September 2019 adalah hari ke- 44 kami menjabat sebagai pimpinan DPRD sementara setelah anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 di ambil sumpah dan janjinya oleh Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Pati Bapak Heri Cahyono, SH, pada Selasa 6 Agustus 2019 lalu.
Dan mulai hari ini setelah dilaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah dan janji ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, maka DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah mempunyai ketua pimpinan DPRD defenitif. “ Ujar Wendi Chandra Politisi dari Partai Demokrat
Ditambahkannya “ Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD , dimana pimpinan sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD; dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan kewenangan pimpinan DPRD sementara telah melaksanakan tujuh rangkaian kegiatan :
a). Menyurati seluruh ketua DPC untuk permintaan usulan pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019;.
b).Menyurati ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 6 Agustus 2019;. c).Menandatangani surat permohonan Diskresi pimpinan sementara DPRD kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui bupati pada tanggal 12 agustus 2019;
d).Menyurati ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Golkar untuk permintaan nama calon pimpinan defenitif DPRD Kabupatan Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 untuk disampaikan ke Gubernur pada tanggal 13 Agustus 2019; e).Memimpin Rapat Paripurna Internal dengan agenda pengumuman hasil pembentukan fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dan revisi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pada tanggal 13 Agustus 2019;. f).Memimpin Rapat Paripurna Istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Jokowidodo Pada Hut RI Ke- 74 tanggal 16 Agustus 2019; dan
g). Memimpin Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Pemimpin DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan 2019-2024 dari partai Gerindra.” Tutur Wendi Chandra.
Proses Pengukuhan Ketua DPRD Defenitif
Wendi Chandra juga menyampaikan proses pengukuhan Ketua DPRD Deefenitif “ Untuk memproses pengukuhan ketua/pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 . Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota diatur dengan ketentuan pada Pasal 35 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Dalam penjelasan Pasal 35 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kolektif dan kolegial” adalah tindakan dan / atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan / atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD,demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD mempunai kekuatan hukum sama.” Terang Wendi Chandra.
Kemudian dipertegas oleh surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 170/5028/OTDA tanggal 16 September 2019 perihal pengusulan pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota defenitif, bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan defenitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki kursi pimpinan DPRD Kabupaten / Kota untuk mengajukan calon pimpinan defenitif, dengan ketentuan minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD Kabupaten / Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan uraian tersebut di atas dan dengan telah masuknya 1(satu) usulan pimpinan defentif dari DPP Partai Gerindra telah mengelar Rapat Paripurna Pengumumam Penetapan Calon Pimpinan Definitif pada hari Selasa 17 September 2019.
Surat keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 08-0078/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tentang pimpinan DPRD dan ketua fraksi Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Yang memutuskan dan menetapkan DENI ASRA sebagai ketua DPRD dan KHAIRUL APIT sebagai ketua fraksi ditandatangai oleh ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H.Prabawo Subianto dan Sekretaris Jenderal H.Ahmad Muzani.
Dengan telah dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-668-2019, tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang memutuskan dan menetapkan serta meresmikan pengangkatan “DENI ASRA,S,Si, Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Masa Jabatan tahun 2019-2024 tertanggal 18 September 2019. Maka hari ini Jumat pada tanggal 20 September 2019 dapat dilaksanakan Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Ketua DPRD Limapuluh Kota Atas Nama “DENI ASRA” Dari Fraksi Partai Gerindra. “ Terang Wendi Chandra.
Peresmian dengan Pembacaan Sumpah dan Janji
Sebelum resmi dikukuhkan memangku jabatan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024, Deni Asra.S.Si diwajibkan mengucapkan sumpah janji, pengucapan sumpah menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam hal ini diwakili oleh Hakim Senior Muhammad Iqbal Hutabarat,SH,MH. dengan rohaniawan yang mengukuhkan sumpah Memen Effendi. Sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Demi Allah , saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Deni Asra dalam sumpahnya dengan penuh kidmat.
Dalam sumpah sebagai Ketua DPRD itu memiliki kewajiban dan bekerja dengan sungguh - sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.
“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucap Deni Asra Politisi muda milineal Kelahiran 7 Mei 1982 dari Talang Maur Kecamatan Mungka yang merupakan anggota DPRD Partai GERINDRA berasal dari Daerah Pemilihan Limapuluh Kota-4 terdiri dari Kecamatan Mungka, Guguak, dan Akabiluru dengan jumlah suara 3.504.
Sumpah yang diucapkan Deni Asra mengandung tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.
Kerja telah menanti
Mengawali sambutan sebagai ketua DPRD Defenitif masa jabatan 2019-2014 . “ sebagai pribadi saya tidak lupa bersyukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, terima jkasih buat orangtua, Istri dan para sahabat yang selama ini telah turut berdoa dan mendorong sehingga kesuksesan ini tidak akan dapat diraih tanpa adanya Rahmat dari Allah, doa orangtua, istri/anak dan para sahabat” ujar Deni Asra yang terkenal santun.
Lebih lanjut disampaikan “ DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai peranan penting dalam tata kelola pemerintahan. Para anggota DPRD mewakili masyarakat melalui partai politik guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di Limapuluh Kota.
Kedudukan dan fungsi DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki fungsi untuk penyusunan pembentukan Perda dan penganggaran dana APBd serta pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 92 dan 149). Untuk mencapai hasil yang maksimal dari fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat. “ Ujar Deni Asra penuh semangat.
Karena banyaknya tugas yang telah menanti Deni Asra mengajak dan mengingatkan anggota DPRD untuk berjalan dan terus berlari mengejar ketertinggala tugas yang diemban
“Untuk itu, kami mengajak seluruh anggota dewan untuk menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Seperti dalam menghadiri rapat dewan, baik rapat kelengkapan dewan dan rapim (rapat pimpinan) dewan. Khususnya rapat paripurna harus hadir, agar kita tetap solid dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD.” Tutur Deni Asra Politisi muda Partai Gerindra ini.
Dingatkan juga “Karena dalam waktu yang tersisa sebelum tangal 30 September 2019, banyak agenda yang telah menunggu untuk diselesaikan, diantaranya pengambilan sumpah dan janji saudara H. Darlius yang berhalangan hadir diwaktu pengambilan sumpah / janji anggota DPRD pada 6 Agustus 2019 lalu karena menunaikan ibadah haji , penetapan tatatertib anggota DPRD, rapat paripurna pengumuman ketua fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) karena anggota badan anggaran (Banggar) dan badan musyawarah (Bamus) harus ditetapkan segera untuk melaksanakan tugas dan wewenang dewan.” Tutur Deni Asra suami dari Lisa Bayu Eka Putri ini.
Disamping itu, salah satu peran DPRD yang sangat mendesak dan akan menguras tenaga dan waktu adalah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2019 yang harus selesai menjelang tanggal 30 September 2019 ini.
Kemudian “ Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah daerah minggu depan segera menyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2019 beserta lampiran-lampirannya harus diserahkan oleh kepala daerah kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tersebut disertai nota keuangan tentang perubahan APBD untuk dibahas bersama yang berpedoman pada KUA perubahan APBD serta PPAS tentang perubahan APBD yang melalui mekanisme rapat pandangan umum dan rapat mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum, pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2019 dengan TAPD dan pendapat akhir untuk dapat kita selesaikan menjelang 30 September 2019 ini.” Ingat Deni Asra kepada jajaran Pemerintah Limapuluh Kota.
Lebih lanjut, juga diingatkan “ Kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kami akan terus mengingatkan agar eksekutif dapat memaksimalkan penyerapan anggaran. Terlebih hingga triwulan ketiga penyerapannya baru mencapai 50,42% atau Rp.720.402.828.811,- dari besaran APBD tahun 2019 sebesar Rp.1.428.597.873.324,- karena itu, kami akan memaksimalkan pengawasan kinerja eksekutif.” Ujarnya.
Menjadikan lembaga DPRD yang modern dan maju
Pada hari yang bersejarah Jumat tanggal 20 September 2019 Deni Asra mengajak untuk menjadikan lembaga DPRD kedepannya yang modern dan maju.” Marilah kita jadikan hari ini momentum untuk mewujudkan lembaga DPRD Limapuluh Kota ini yang modern dan maju yang merupakan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPRD yang bertujuan untuk membangun daerah Limapuluh Kota yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk sumber daya manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan informasi. “ Ujarnya.
Salah satu hal penting yang secara global disadari oleh kita saat ini adalah pemanfaatan teknologi untuk membangun komunikasi interpersonal yang lebih baik dan demokratis dengan masyarakat.
“Untuk itu, kedepannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk dapat terjalin komunikasi politik antara legislatif, eksekutif dan masyarakat melalui sebuah inovasi seperti yang telah ada di daerah lain, yaitu layanan aspirasi pengaduan online rakyat (Lapor) sehingga aspirasi dan pengaduan masyarakat yang akan disampaikan telah difasilitasi dalam berbagai bentuk antara lain melalui aspirasi dan pengaduan online, melalui surat pengaduan tertulis, kunjungan langsung masyarakat ke DPRD, atau mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi terkait, dan situs resmi dewan yang dapat dipantau langsung dalam jaringan atau online .
Dengan adanya layanan aspirasi pengaduan online rakyat (lapor), inisiatif kolaborasi dan partisipasi masyarakat di DPRD semakin terbuka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan representasi masyarakat. Sehingga kita dapat memilahnya setiap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat yang masuk dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk aksi dan tindakan nyata apakah dimasukan dalam kegiatan dan program atau dalam bentuk pembuatan peraturan daerah.
Dalam kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 untuk tetap mendukung program kerja yang telah tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dengan sisa waktu dua tahun lagi dengan menyelaraskan pokok-pokok pikiran anggota DPRD dengan mempedomani kamus usulan yang telah disusun oleh esekutif sehingga apa yang kita usulkan harus singkron dengan kamus usulan sehingga tidak ada lagi pokir anggota DPRD yang dikatakan tidak layak. ” tutur Deni Asra dengan penuh percaya diri
Akhirnya Deni Asra yang menyampaikan pidato pertama kali sebagai Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Rapat Paripurna menutupnya dengan pantun:
“Ke Payakumbuh membeli kain, kain tenunan Nagari Kubang.
Elok daerah karena pemimpin. Pemimpin bertuah ditaati orang.” Disambut tepuk tangan para hadirin.
“Dilihat dari atas Gunung Bungsu, indah negeri Limapuluh Kota.
Supaya daerah kita bergerak maju, kita bahas APBD-P cepat dan segera.” Kembali tepuk tangan mengema dalam Aula DPRD tersebut.
“Mengharap turunnya hujan yang sangat deras;
Untuk menghilangkan asap dan debu;
Mari anggota DPRD kita bekerja keras;
Mewujudkan lembaga DPRD modern dan maju.” Tepuk tangan kembali. Dan Kemudian Deni Asra menutup pidatonya
Sementara itu Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam sambutannya sangat mendukung dan mengapresiasi atas apa yang disampaikan oleh Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota.
“ kami atas nama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan selamat kepada ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 yang baru saja secara resmi diambil sumpah dan janjinya, diambil sumpahnya oleh Saudara Ketua Pengadilan Tanjung Pati berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-668-2019 tanggal 18 September 2019. Dan juga, kami sangat bangga dengan Deni Asra tokoh muda masa depan, dan diharapkan melalui kepemimpinannya dapat terjalin hubungan dan kerjasama yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif yang selama ini telahterjalin dengan baik demi kemajuan Limapuluh Kota kedepannya. Selamat bekerja untuk pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota “ tutur Irfendi Arbi
Ditambahkannya” Segala yang disampaikan oleh Deni Asra Ketua DPRD Limapuluh Kota agar menjadi catatan untuk segera dilaksanakan oleh OPD terkait sehinga gerak dan langkah untuk capaian program dan kegiatan sesuai dengan target dan waktu yang telah kita rencanakan.” Tutup Irfendi Arbi.(ul)
0 Comments