TMT Maret 2019, ASN Kemenag Wajib Mengisi Aplikasi SIEKA

IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Kepala Kanwil Kementerian Agama melalui Sub Bagian Ortala Kepegawaian menggelar bimtek SIEKA yang diikuti 50 Operator SIEKA dari Kankemenag Kota Payakumbuh dan Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota. 

Bimtek yang dibuka langsung Kepala Kanwil, Hendri didampingi Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh dan Kepala Kankemenag Kabupaten Limapuluh Kota digelar pada Selasa (23/04/2019) fullday di aula Kankemenag kabupaten Limapuluh Kota di jalan raya negara Tanjung Pati.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenag Sumbar menegaskan kepada operator SIEKA selaku perwakilan satker Kemenag agar memberitakan kepada seluruh rekan ASN di satker agar mengisi aplikasi SIEKA terhitung mulai bulan Maret 2019, ini.

"Sieka Kementerian Agama harus dijalankan optimal sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi. Penerapan kebijakan ini sebagai bukti Kementerian Agama siap memberikan layanan publik sesuai tupoksinya secara akuntabel, integritas dan bebas KKN. 

Setiap ASN Kemenag wajib mengisi aplikasi SIEKA sebagai tolak ukur pimpinan terhadap kinerja bawahan. Imbas dari rendahnya kinerja ASN adalah pendapatan tunjangan kinerja ASN tersebut. Boleh jadi, ASN tetsebut bisa dikaitkan dengan pasal-pasal UU Nomor 5 Tahun 2004, PP Nomor 52 Tahun 2010 dan perka BKN terkait SKP. Tentunya ada reward dan punishment. Dengan Sieka tiada lagi ASN yang mencikarawi ASN lain,"tegas Hendri.

Terkait materi terkait regulasi disampaikan secara gamblang oleh Analis ketatalaksanaan Kanwil Kemenag Sumbar, Kang Didin. 

Sedangkan materi teknis pengisian Sieka dipapar oleh Vina Jamila Kinta. Disamping memaparkan materi aplikasi SIEKA, Kedua narasumber juga dihujani berbagai pertanyaan terkait pengisian SIEKA. Baik oleh tenaga administrasi, JFT, pendidik dan tenaga kependidikan.

"Bagi jabatan yang tidak sesuai dengan realita tugas di lapangan disarankan untuk mengundurkan diri secara administrasi, kemudian mengusulkan kembali jabatan baru yang cocok, 'rightman on right job' sebagaimana ANJAB ABK yang diatur dalam PMA 12 tahun 2013 dan PMA 48. Supaya sieka cocok dengan SKP,"saran Vina.

Sementara Kepala Kankemenag, Ramza Husmen selaku tuan rumah diujung bimtek sampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil dan panitia. Dirinya berharap agar tupoksi Kanwil di tahun anggaran 2020, Kankemenag Liko tetap dipilih sebagai salah satu tuan rumah kegiatan.

"Selamat menunaikan tugas kepada agen SIEKA dari 2 Kankemenag. Terapkanlah ilmu yang telah diraih hari ini sehingga seluruh ASN di tempat kerja menuntaskan pengisian aplikasi SIEKA sebagai sebuah kewajiban. Sehingganya terwujud ASN Kemenag yang integritas, disiplin dan akuntabel. Karena 
akuntabel adalah jalan ke syorga,"sebut Ramza didampingi Kasubbag TU, Naharudin dan Kasubbag Hukum dan KUB, Irda Hayati dan panitia.

Dipenghujung penutupan bimtek, Ramza Husmen berpesan, "Banggalah menjadi ASN kemenag dengan melaksanakan tupoksi masing - masing, secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan."(ul)