Nofal Wiska : Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Harus Optimal

IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Didaulat sebagai pembicara dalam rapat fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan pemilu tahun 2019 oleh bawaslu Limapuluh Kota, Wakil Komisi Informasi Perwakilan Padang, Nofal Wiska kepada 50 awak media Balai Wartawan Luak Limopuluah menyampaikan bahwa KI dan segenap komisioner akan fokus berkoordinasi dengan 19 Kepala Daerah di Sumatera Barat guna pembentukan KI di daerah Tingkat II.

Dari 19 daerah Tingkat II yang ada di Sumbar baru 3 daerah Tingkat II yang sudah nyatakan dukungan pendirian KI di daerahnya, yaitu Sutan Rizka, Bupati Dharmasraya, Fadli Amran, Walikota Padang Panjang dan Hendra Joni, Bupati Pesisir Selatan. Terkait 16 kepala daerah Tingkat II lainnya, KI akan terus berkoordinasi. Kita akan gaungkan,"sebut Nofal Wiska dalam rapat yang difasilitasi Ketua Bawaslu kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra, ini.

"Semoga Kabupaten Limapuluh Kota dan Payakumbuh, menyusul. Karena UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus berjalan optimal. Masyarakat wajib tau apa kerja dan kinerja badan publik yang dibiayai APBD dan APBN,"sebutnya.

Diterangkan Nofal, di Sumatera Barat sendiri, Komisi Informasi (KI) terbentuk atas SK Gubernur Nomor 555 – 673 - 2014 tertanggal 2 September 2014. Sementara Nofal Wiska dilantik sebagai Wakil KI tanggal 11 Februari 2019, lalu. Ketua KI periode 2019-2024 dijabat Adrian Tuswandri

Di aula Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Rabu (03/04/2019), Nofal Wiska menjelaskan bahwa KI berdasarkan regulasi bertugas menyelesaikan sengketa Informasi Publik di Kabupaten / Kota di Sumatera Barat (Sumbar), hingga saat ini KI telah menangani 33 Sengketa yang diajukan masyarakat ke KI Sumbar. 

Nofal berharap keberadaan KI dapat dimanfaatkan masyarakat Sumbar yang memiliki kendala dalam mendapatkan Informasi Publik di SKPD ataupun Badan Publik.

Untuk pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh orang, kelompok orang maupun organisasi yang telah memiliki badan hukum, proses sengketa diajukan setelah alur mendapatkan informasi publik dilakukan namun tidak mendapat tanggapan. Silahkan ajukan ke KI dan akan di proses.

” Untuk mengajukan sengketa ke KI, pemohon harus melalui tahapan dalam mendapatkan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), jika alur tersebut telah dilalui pemohon, namun tidak ditanggapi atau informasi publik yang boleh diketahui itu tidak diberikan maka silahkan ajukan sengketa ke KI.” sebut pria kelahiran Payakumbuh 1982, ini.

Kunci Keterbukaan Informasi disetiap daerah Menurut Nofal tergantung dari masing-masing kepala daerahnya, jika kepala daerah telah memulai maka bawahan juga akan menurut. Intinya menurut Nofal Wiska pencari informasi harus mengikuti alur yang sudah diformalkan.(ul)