Berikut Pelanggaran dan Kerusakan Logistik Pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota

IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra beserta jajaran menggelar Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu 2019 dengan 50 Awak Media Balai Wartawan Luak Limopuluah di Hotel Mangkuto Syariah, Kaniang Bukit Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kec. Payakumbuh Utara, Rabu (03/04/2019).

Kepada awak media yang terdiri dari wartawan media cetak, TV, radio dan media online Ketua Bawaslu yang didampingi Kordiv Humas dan Hubal, Ismet Al Jannata membeberkan bahwa Bawaslu telah menyiapkan sekitar 1, 482 personil Bawaslu hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 1, 256 yang ada di 13 kecamatan di kabupaten Limapuluh Kota akan ditempatkan seorang Pengawas TPS. Sebelumnya Kasek Bawaslu Melia Rahmi dalam laporannya menyebutkan bahwa tupoksi Bawaslu secara perinci disebutkan di UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 101

"Karena keterbatasan, dalam menjalankan tugas, Bawaslu perlu memperkuat kerjasama dengan awak media guna mengawasi tahapan kepemiluan di kabupaten Limapuluh Kota, yaitu dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu,"sebut Yoriza Asra.

Dikatakan Yoriza Asra, Pelanggaran pemilu tercatat dalam bentuk kesalahan mekanisme Administrasi, pelanggaran Kode etik, Pelanggaran tindak pidana pemilu yang diselesaikan oleh tim Gakkumdu serta
pelanggaran UU lainnya, seperti Netralitas ASN sebagaimana diatur pada UU Nomor 5 tahun 2014. Pelanggaranmoleh ASN telah kita limpahkan kepada KASN,"kata Yoriza Asra

"Selama tahapan kampanye dimulai setidaknya Bawaslu bersama Tim Terpadu telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, yakni tanggal 21 - 22 September 2018. Total pelanggaran sebesar 370 kasus. Tahap II, Bawaslu dan tim terpadu kembali menggelar penertiban APK, tanggal 23 - 24 Januarui 2019 kesalahan semakin berlipat, yakni 4112 kasus. Semua APK disita dan disimpan di Bawaslu sebagai BB,"bebernya.

Selain itu, bawaslu dalam menjalankan tugas pencegahan pelanggaran kampanye, selama bulan Maret 2019 telah mengeluarkan 645 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Dalam rangka mewujudkan Bawaslu sebagai lembaga informatif, Kordiv Humas dan Hubal, Ismet Al Jannata menambahkan bahwa dari 6423 kota suara untuk Kabupaten Limapuluh Kota, 76 diantaranya rusak. Hal tersebut telah dilaporkan ke KPU dan Bawalu Pusat. Selain itu ditemukan juga segel rusak sekitar 165. 

"Kotak suara 6423 dan rusak sebanyak 76 buah, sedang 131,162 segel ditemukan rusak sekitar 165 buah segel. Hal ini telah kita laporkan, kerusakan sampul juga ada,"pungkas Ismet. 

Disesi pertama ini, Bawaslu juga membuka ruang tanya jawab terkait pelaksanaan tupoksi Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota dan jajarannya.(ul)