Bawaslu Rekomendasikan 103 TPS Pemilu Ulang dan Hitung Ulang


103 TPS itu berada di 13 kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Sawahlunto, Solok Selatan, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kabupaten 50 Kota, Agam, Payakumbuh dan Mentawai serta Kota Padang
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Bawaslu Sumatera Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) dan Penghitungan Ulang di 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten kota di daerah itu. Jumlah ini naik dibanding rekomendasi sebelumnya yang hanya 15 TPS.

103 TPS itu berada di 13 kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Sawahlunto, Solok Selatan, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kabupaten 50 Kota, Agam, Payakumbuh dan Mentawai serta Kota Padang. Dari 13 daerah tersebut, Padang menjadi daerah terbanyak yang direkomendasikan untuk PSU, yakni sebanyak 34 TPS, disusul Solok Selatan dan Agam yang masing-masing 12 dan 10 TPS.

"Kami menemukan pelanggaran di tempat itu, makanya kami merekomendasikan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Vifner, angka 103 itu terdiri dari rekomendasi PSU sebanyak 66 TPS dan penghitungan ulang di 37 TPS. "Jumlah itu masih tentatif. Bisa saja bertambah karena tim kami masih bekerja menyikapi berbagai laporan," jelas Vifner.

Rekomendasi PSU, kata Vifner, disampaikan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT aatau DPTb dan tidak memiliki form A5 atau pindah tempat memilih, namun melakukan hak pilihnya di TPS tersebut. (aan/aan)