KUA Diminta Cairkan BOP Ikuti Juklak

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kepala seksi Bimas Islam Hasyyunil menyampaikan penegasan terhadap pencairan Biaya Operasional (BOP) KUA kecamatan tahun 2019.

Dimintanya para KUA harus mengikuti petunjuk pelaksana (Juklak) yang diterbitkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam terbaru nomor 283 tahun 2019 menggantikan Kepdirjen Bimas Islam nomor 590 tahun 2018 tentang Juklak pengelolaan BOP.

Penegasan itu dituangkannya saat sosialisasi pengelolaan BOP yang dihadiri 12 Kepala KUA kecamatan di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Senin (25/3).

Adanya juklak, Hasyyunil mengatakan BOP dapat terkelola dan tersalurkan secara akuntabel, sesuai prosedur, tepat sasaran dan waktu dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum serta administrasi.
Menurutnya, BOP ini merupakan dana yang mendukung kelancaran tusi KUA yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1 dan 2  Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi tata kerja KUA kecamatan.

Lanjutnya didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Winda Hidayati, melalui BOP tersebut KUA sebagai unit pelaksana Dirjen Bimas Islam dapat memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat secara maksimal dan prima. 
Lebih jelas sesuai Juklak, pejabat bersuku Jambak itu menguak alokasi BOP KUA tersebut berdasarkan tipologi. 

Dimana tipologi A sebesar 60 juta rupiah pertahun, tipologi B sebesar 48 juta rupiah per tahun, tipologi C dan D1 sebesar 40 juta delapan ratus ribu rupiah serta tipologi D2 sebanyak 42 juta rupiah per tahunnya.

Katanya, BOP itu dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer semacam ATK, jamuan tamu, internet dan lainnya, sekunder seperti perjalanan dinas biasa dan dalam kota lalu tersier semisal BOP pramubakti atau perkantoran.

Winda menerangkan, selaku PPK akan melakukan virifikasi terhadap usulan pencairan BOP untuk melihat kelengkapan administrasi yang disyaratkan oleh regulasi. Dai hasilnya itu baru bisa usulan KUA tersebut dikabulkan pencairannya.
Disamping itu, Winda mengatakan PPK akan mengevaluasi berkala terhadap pelaksanaan BOP yang dilakukan pihak satuan kerja Kankemenag tersebut.

Lagi, PPK juga berfungsi untuk melakukan pembinaan, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dan pencairan BOP oleh KUA kecamatan.(suf78)