Kiai Asep Saifudin Chalim Diperiksa KPK Terkait Saksi Suap Rommy

Dipanggil sebagai saksi untuk RMY ( Romahurmuziy) " kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 
IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

 KPK memanggil Kiai Asep Saifudin Chalim terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Asep dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dan eks ketum PPP,  Romahurmuziy  (Rommy).

"Dipanggil sebagai saksi untuk RMY ( Romahurmuziy) " kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Kiai Asep terlihat datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dia sempat bicara soal hubungannya dengan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang kini jadi salah satu tersangka kasus ini.

Saya memenuhi undangan, saya juga tidak tahu untuk apa, kan cuma diundang. Nanti setelah ditanyai dalam undangan itu baru saya menyampaikan. Kemarin sudah saya sampaikan pertanyaan-pertanyaan wartawan bahwa dia dulu ketika di mahasiswa mungkin 20 tahun lalu, dia pernah setiap pagi belajar mengaji ke saya," kata Kiai Asep.

Namun, dia menegaskan tak pernah memberi rekomendasi terkait proses seleksi jabatan Haris di Kemenag. "Tidak," ujarnya saat ditanya soal rekomendasi.

Selain itu, KPK juga memanggil Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer dan PNS di Kantor Wilayah Kemenag Yogyakarta, Abdul Rochim.

Nama Kiai Asep sebelumnya diseret Rommy saat bicara terkait kasusnya. Dia mengatakan Kiai Asep adalah salah satu yang memberi rekomendasi terkait pengisian jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

"Tapi bahwa meneruskan aspirasi, apa yang saya teruskan bukan main-main. Contoh Haris, memang dari awal menerima aspirasi dari ulama seorang Kiai Asep Saifudin Halim adalah pimpinan pondok pesantren dan kemudian Bu Khofifah, beliau gubernur terpilih, jelas mengatakan, 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena orang kerja bagus.' Sebagai gubernur terpilih, beliau mengatakan kalau Mas Haris sudah kenal kinerjanya sehingga ke depan sinergi dengan Pempov akan lebih baik," papar Rommy saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (22/3). 

KPK sebelumnya menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris.

Duit itu diduga ditujukan agar Rommy membantu proses seleksi kedua orang tersebut. Namun KPK menduga Rommy bekerja sama dengan aktor internal dari Kemenag, mengingat posisi Rommy adalah anggota Komisi XI DPR, yang tidak punya kewenangan dalam pengisian jabatan di Kemenag.

Sumber :  Detik com