Evaluasi Koperasi Dalam RAT

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Meski sedikit terlambat, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018 sekaligus rencana kerja tahun 2019 di aula kantor setempat Selasa (19/3).

Plt Kepala Kankemenag Sulpan Amri menegaskan agar RAT dijadikan wadah untuk mengevaluasi koperasi yang bertujuan memajukan dan membesarkannya.

Dirinya meminta seluruh pengurus dan anggota untuk aktif memberikan saran-saran maupun ide-ide yang membangun sehingga KPN Kankemenag semakin berkualitas dan berhasil guna untuk kesejahteraan anggotanya.

Sulpan dikesempatan itu juga mempertanyakan beberapa temuan pengawas mengenai tunggakan simpan pinjam yang dimintanya untuk diselesaikan segera.

Begitu pula mengenai sebidang tanah yang baru dimiliki oleh KPN,melalui RAT para anggota mencetuskan atau memberikan pendapat-pendapat tentang pemanfaatan tanah seluas 860 meter itu.

Sementara, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Rizal yang membuka resmi RAT memberikan apresiasi atas penyelenggaraan rapat.

Dinilainya, KPN Kankemenag Pasaman termasuk yang aktif dari 137 KPN yang ada di ranah Pasaman disebabkan pengurus serta anggotanya pro aktif dalam memajukan koperasi hingga sejauh ini.
“Dari 137 KPN yang aktif sebanyak 47 dan yang menyelenggarakan RAT baru 37 koperasi”,terangnya.

Atas nama pemerintah ia meminta agar penyelenggaraan RAT dapat dilakukan pada awal bulan karena barometer penilaian kesehatan sebuah koperasi itu juga bergantung terlaksananya RAT.
Sebelumnya, Ketua KPN Yophannus mengatakan, RAT terlaksana didasari dengan aturan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi serta anggaran dasar dan rumah tangga KPN Kankemenag Pasaman.

Lanjutnya, RAT diselenggarakan sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota sebanyak 306 orang atas amanah yang diberikan untuk mengelola koperasi terbilang sehat berjalan hingga saat ini.

Beberapa usaha mengalami kemajuan”,terangnya.

Yophannus juga menyampaikan, adanya usaha-usaha yang dilakukan koperasi yang belum mampu memberikan laba maksimal seperti warung serba ada (waserda), hal ini dikendalai aturan yang tidak membenarkan waserda menggunakan bangunan kantor.

Begitu pula dengan tunggakan piutang, Yophannus mengaku beberapa anggota masih ada yang belum melunasi bahkan ada yang setahun belum membayar.
Pengurus menilai, rendahnya kesadaran anggota dan keterlambatan dalam pelunasan hutang sedikit berdampak terhadap lajunya usaha simpan pinjam.(suf78)