BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang adakan Sosialisasikan.


IMPIANNEWS.COM (Padang).

BPJS Ketenaga Kerjaan di era sekarang para pemilik sebuah perusahan kurang memperhatikan orang yang dibayar upahnya atau gaji pada karyawan yang menghidupi perusahan.

Maka itu, lahirlah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, semua perusahan harus mendaftarkan karyawannya untuk ikut sebagai anggota BPJS Ketenaga kerjaan, tanpa kecuali.

Disampaikan Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Padang Yuniman Lubis yang di dampingi Kepala Pemasaran Andi,  pada acara sosialisasi yang digelar BPJS Ketenaga kerjaan, peserta sekitar  60 orang tergabung dalam sebuah wadah IKW (Ikatan Kelurga Wartawan) RI, di salah satu hotel berbintang, di Padang,  Kamis (28/3).

Yuniman katakan bahwa di Kota Padang masih banyak perusahan yang belum melakukan kewajiban untuk mengikut sertakan karyawannya BPJS Ketenaga kerjaan,  masih jauh dari harapan belum sesuai dengan data statistik yang kita peroleh jumlahnya.

"Kita mengajak dan mengimbau seluruh perusahan yang membayar upah atau gaji, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan", sebut Yuniman.

Disamping itu, Yuniman berharap kedepannya, terutama pada IKW RI, yang mana anggota terdiri dari berbagai media, baik online, cetak dan elektroniik untuk bergabung dengan BPJS Ketenaga kerjaan.

Sebab kita tahu bahwa pekerjaan profesi Pers atau Wartawan penuh tantangan dan beresiko tinggi bagi keselamatan jiwa dalam laksanakan tugas dilapangan sebagai Pers, ujar Yuniman.

Maka itu, IKW RI hendaknya dapat bergabung dengan kami dan juga nanti bisa sebagai mitra kerja dari BPJS Ketenaga kerjaan, dalam mempublikasikan informasi ke Publik tentang BPJS Ketenaga kerjaan sangat penting bagi sebuah perusahan dan karyawan yang di gajinya.

Selanjutnya, Ketua IKW RI  Hendrison sangat mengapreasi apa yang diprogramkan BPJS sungguh sangat manusuawi, para pekerja disebuah perusahan harus mengikuti BPJS Ketenaga kerjaan sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2014, bagi perusahan melalaikan atau tidak menyertakan karyawannya BPJS akan diberikan sanksi yang berat dari pemerintah.

Hendrison, semoga acara sosialisasi dilaksanakan BPJS Ketenaga kerjaan bersama IKW RI, diberkati oleh Allah, kedepannya akan lebih solit, dan para pengusaha tergerak hatinya untuk mengikutkan seluruh karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenaga kerjaan, bagi yang sudah kita ucapkan terima kasih yang belum segeralah didaftarkan karyawannya, ujar Ketua IKW RI.

Lebih jauh Hendrison katakan BPJS Ketenagakerjaan sangat jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan,  BPJS Ketenagakerjaan uang kita nanti dikembalikan bila kita dapat PHK dari sebuah perusahan, sedangkan BPJS Kesehatan uang kita tak bisa kembali, kembalinya bila sakit, semua biaya ditanggung, kalau tak sakit-sakit yach stor saja dananya yang tak akan kembali, sebut Hendrison

  (tf).