Bagian Hukum Pemko Padang Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu ke Sebelas Kecamatan


Hukum Setda Kota Padang Syuhandra dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Memahami akan pentingnya aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal penting yang harus dimiliki setiap warga masyarakat dan aparatur pemerintah di negara ini. 

Hal itu diserukan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung, Senin (25/3).

Dijelaskannya, penyuluhan hukum terpadu ini merupakan program kerja Bagian Hukum yang tahun 2019 ini dilaksanakan menyasar ke 11 kecamatan se-Kota Padang. 

"Pelaksanaannya mulai dari hari ini 25 Maret sampai 11 April," terangnya.

Syuhandra mengungkapkan untuk terlaksananya kegiatan ini pihaknya juga didukung oleh beberapa instansi dan OPD terkait. Antara lain Polresta Padang, Kejaksaan Negeri  Padang, Pengadilan Agama Klas I A Padang, Sat Pol PP, KPU, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Padang.

"Peserta kegiatan ini sebanyak 70 orang pada setiap kecamatan. Terdiri dari alim ulama dan bundo kanduang, unsur kemasyarakatan (LPM,RW dan RT), unsur pemuda dan karang taruna, anggota P2WKSS, peserta kelompok sadar 
hukum (Kadarkum) kecamatan, aparat kantor urusan agama (KUA) dan unsur sekola (guru BP dan wakil kesiswaan," jelasnya.  

Lebih jauh Syuhandra mengulas, menyadari pentingnya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum , Bagian Hukum dalam beberapa tahun terkahir terus intens mengadakan berbagai bentuk penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat. 

"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dan maksimal, namun kita akan terus melakukan penyuluhan lagi sehingga seluruh masyarakat betul-betul tahu dan paham tentang semua hukum yang berlaku. Tentunya dengan demikian diharapkan, tidak ada lagi terjadi pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. 

Kabag Hukum itu pun juga mengingatkan semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk tidak memperlihatkan keberpihakan pada salah satu calon. Baik dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden  maupun pemilihan anggota legislatif 2019. Larangan itu karena juga melanggar Undang- undang.

"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis. Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja, karena bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu juga melanggar undang undang tentang ASN," imbau dia mengakhiri.

Sementara itu Wali Kota Padang diwakili Staf Ahli Bidang 
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Azwin sewaktu membuka kegiatan menyampaikan pentingnya digelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat serta aparatur pemerintah. 

"Apalagi di era globalisasi ini tentu perlu upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman semua lapisan masyarakat terdap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak saja peraturan dari pemerintah pusat namun tidak kalah pentingnya adalah aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang ini," tegasnya.

Mantan Kadispora Kota Padang itu pun juga mengakui bahwa tidak dapat dipungkiri dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang ditetapkan masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui dan memahaminya. Sehingga pelanggaran terhadap peraturan tersebut sering terjadi.

"Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan sosialisasi lebih mendalam lagi secara terus-menerus dan menyasar ke semua komponen. Sehingga partisipasi masyarakat akan meningkat dalam mematuhi dan menegakkan hukum itu sendiri," sambung Azwin. (dv)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,63,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,419,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,997,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,324,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,671,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Bagian Hukum Pemko Padang Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu ke Sebelas Kecamatan
Bagian Hukum Pemko Padang Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu ke Sebelas Kecamatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_hbpm3p8d0gTxqknZzhyphenhyphen6-s-XK_ncvNhfUlYw25wbUOIIihhh3v6V6IHTsKHkZ4rMH25tJiV09TavfrFbNbES7wxSJWwda2LIuu_xH2v18IG22owAUOSjuWhJMCdRyHdicla8bQbFfXX2/s640/FB_IMG_1553532143783.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_hbpm3p8d0gTxqknZzhyphenhyphen6-s-XK_ncvNhfUlYw25wbUOIIihhh3v6V6IHTsKHkZ4rMH25tJiV09TavfrFbNbES7wxSJWwda2LIuu_xH2v18IG22owAUOSjuWhJMCdRyHdicla8bQbFfXX2/s72-c/FB_IMG_1553532143783.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/03/bagian-hukum-pemko-padang-berikan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/03/bagian-hukum-pemko-padang-berikan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content