Yadrison Tidak Mengindahkan Himbauan, Lapak PKL  dibongkar.

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Lapak-lapak  milik Pedagang Kreatif lapangan (PKL ) di trotoar  kawasan Jalan Prof M.Yamin Padang di bongkar Satpol PP disebanlan telah melanggar Perda dan aturan yang berlaku.

Disamping itu, Kota Padang adalah salah satu daerah atau kota di Indonesia menjadi tujuan wisata baik Internasional maupun Nasional dan lokal, jadi sangat perlu menjaga ke indahan, kerapian dan tertata dengan baik.

Hal itu, disampaikan Kepala Sat. POL PP Kota Padang Yadrison, disela-sela saat lakukan pembersihan lokasi PKL yang berjualan diatas fasilitas umum, Sabtu (20/10).

Yadrisal katakan pembersihan ini kami lakukan yang sebelumnya para pemilik  lapak-lapak telah  diberi surat peringatan oleh Satpol PP Padang agar lokasi trotoar tersebut tidak lagi ditempati untuk berjualan  karena trotoar adalah fasilitas umum milik pejalan kaki dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Pribadi apalagi untuk berjualan, sebutnya.

Sebagaimana yang di atur dalam Perda No 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Apalagi sebagian lokasi  trotoar tersebut telah diperbaiki dan di percantik, ujar Yadrison lagi.

Makanya kami ambil tindakan membongkar lapak-lapak para PKL  sebab tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melakukan pembongkaran dan penertiban, gerobak serta meja yang ditinggal tersebut  diamankan ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.

"Gerobak dan beberapa meja ini kita amankan ke mako Satpol PP, barang milik pedagang tersebut kita amankan dan di tepiringkan", terang Yadrison,

penertiban berjalan aman  meski sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan salah seorang yang mengaku ketua PKL di Lokasi tersebut, namun petugas tetap melakukan penertiban hingga selesai.

Satpol PP Padang terus melakukan Pengawasan kepada PKL yang memakai Fasilitas Umum, hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat ujar yadrison. (tf).