Koordinator aksi, Ismail Sarlata dan Feri Sibarani, saat menyampaikan orasinya digelar didepan pintu gerbang Polda Riau, peserta aksi Solidaritas Pers menyampaikan tuntutannya ke Kapolda Riau antara lain, agar Kapolda Riau segera memeriksa penyidik Dirkrimsus yang diduga kuat melakukan kriminalisasi pers terhadap Redaksi Harian Berantas, Toro Laia yang diketahui dilaporkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang ITE.
Sejatinya terkait pemberitaan di media Pers, jika kemudian dirasa telah merugikan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang, maka sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999, dan berdasarkan MoU Dewan Pers dan Kapolri tahun 2012 dan 2017, maka harus dinilai sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, yang untuknya telah disediakan mekanisme penyelesaian berdasarkan Hak Jawab dan hak Lorelei dari kedua belah pihak, namun disanyangkan pihak penyidik Polda Riau melalui Ditreskrimsus telah menjatuhi pidana terhadap perkara Pers.
“Kami mohon kepada Kapolda Riau yang baru, Bapak Irjen Pol Widodo supaya bersedia berdialog dengan insan solidaritas Pers di tempat ini untuk mendengar aspirasi kami dan merespon kejanggalan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap wartawan,” seru orator aksi, Feri.S.
Dalam orasinya Feri menyampaikan berbagai tindakan arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Kepolisian Polda Riau terhadap media saat melakukan kinerjanya, khususnya terkait Toro Laia yang hingga kini telah menjalani persidangan di PN Pekanbaru adalah hasil penyidikan pihak Polda Riau yang diduga kuat sekongkol dengan Amril Mukminin dan beberapa oknum lainya untuk mengkriminalisasi media Pers.
,”Segera periksa oknum penyidik yang kami duga kuat telah sekongkol dengan Amril mukminin selaku Bupati di Bengkalis yang terindikasi berdasarkan berbagai bukti terlibat korupsi dana bansos Bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar, dan kami minta Kapolda Riau yang baru segera panggil penyidik dan bongkar persekongkolan ini dengan terang benderang,” teriak Feri.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolda Riau Irjen Pol Widodobelum tampak menghampiri massa aksi solidaritas Pers, hingga akhirnya perwakilan Kapolda Riau, dari satuan Direskrimsus melalui kasubdit IV, AKBP Ginting mencoba memberikan pernyataan dan sikap Kepolisian Polda Riau melalui mediasi di ruang SPKT Dirkrimum Polda Riau, namun 5 orang utusan dari aksi solidaritas menolak dan memilih melanjutkan aksinya.
“Kami tidak mau melakukan mediasi dan mendengar pernyataan bapak-bapak jika bukan langsung dari Kapolda Riau, atau setidaknya Dirkrimsus Polda Riau,” terang B Anas yang mendapingi Feri Sibarani.
Mendengar sikap beberapa utusan aksi tersebut, pihak Polda Riau pun tak dapat berbuat apa-apa, akhirnya membiarkan para aksi solidaritas Pers bergerak dan kembali beraksi menuntut kepada Kapolda Riau agar segera memeriksa penyidik Polda Riau, memeriksa kembali Amril Mukminin cs yang terindikasi turut terseret dalam korupsi bansos Bengkalis senilai 272 miliar, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media Harian Berantas.
Selain memeriksa penyidik dan Amril Mukminin yang diduga sekongkol dalam penyidikan kasus sengketa Pers, massa aksi solidaritas Pers juga meminta kepada Kapolda Riau, agar membongkar praktik-praktik permainan dalam proses penyidikan, khususnya soal pers, yang sejatinya harus melalui tahapan Dewan Pers dan masuk dalam UU Pers.
,”Ini sejarah buruk dalam dunia Pers, ini dapat diduga sebagai permainan karena telah diberitakan seorang oknum pejabat di media dengan muatan soal keterkaitan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin atas kasus korupsi bansos Bengkalis yang telah menyeret sebagian besar pelakunya ke dalam jeruji besi, namun belakangan diketahui, Amril Mukminin dan beberapa orang lainya sama-sama terlibat namun tidak terjerat hukum,” kata Feri Sibarani dalam orasinya.
Akibat ketidakhadiran Kapolda Riau itu, massa dari aksi Solidaritas Pers pun melanjutkan aksi di kantor Kejaksaan Ringgit Riau, dimana Kejati Riau juga di nilai berperan penting dalam kapasitasnya untuk menelaah barang berkas perkara penyidikan Polda Riau, sebab Kejaksaan berhak untuk tidak melanjutkan perkara tersebut apabila ditemukan ada penyimpangan penyidikan dari kasus sengketa Pers menjadi kasus pidana. (TIM)