Aksi demo beberapa bulan lalu tentang perjuangan dana pinjaman Rp. 170 miliar dari Kementerian Keuangan RI kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berujung penetapan tersangka dan penahanan kepada dua orang peserta demo. Salah satunya sang orator demo, Robinson Saul. Berdasar surat pemberitahuan dimulainya penyidikkan nomor kepolisian B/20/Xlll/2018/Reskrim, Polres Sangihe memeriksa Robinson Saul yang dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 214 ayat (2) KUHP.
Sebagai penanggung jawab demo, Robinson Saul sejak awal telah melakukan langkah-langkah persyaratan demo. Dimulai dari pemberitahuan waktu, tempat, jumlah peserta demo dan lain-lain kepada pihak Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe, Kota Malahasa Tahuna. Hak bebas berpendapat menyuarakan aspirasi dalam undang-undang nomor 9 tahun 2008, sangatlah jelas tertuang poin-poinya, bahkan dilindungi saat menyampaikan unek-unek sebagai sebuah demokrasi.
Aneh tapi nyata, pihak kepolisian di Polres Sangihe, menyangkakan orator demo Robinson Saul dengan dugaan yang tidak sesuai aturan hukum, yaitu pasal 214. Dan diindikasi kuat, Polres Sangihe membela sesama anggotanya yang kena musibah kakinya patah. "Polisi digaji bertugas demi negara Republik Indonesia dan dibayar oleh uang rakyat melalui pajak. Jika terjadi seperti di demo itu, sang polisi patah kakinya atau hal lain, tentunya itu resiko dari tugas negara. Lebih baik jangan jadi polisi apabilah cengeng, takut dengan resiko di lapangan saat bertugas," tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA di Jakarta, Minggu (9/9/2018).
Lanjutnya, seyogyanya polisi itu mengayomi, melindungi, membantu masyarakat, menciptakan suasana yang kondusif misalnya saat demo lebih sigap melihat kondisi di lapangan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan. "Berarti polisi pada waktu itu tidak cekatan membaca situasi yang bergejolak hingga ada petugas yang korban," ungkap Lalengke, putra Sulawesi jebolan Lemhanas tahun 2012 itu.
Pengacara kondang, Dolfie Rompas menilai, penyidik terlalu dini membuat status tersangka terhadap orator demo Robinson Saul. "Intinya, ada tidak perbuatan tersangka sedang melawan pejabat atau petugas polisi di lapangan di waktu demo? Ada tidak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada pejabat atau petugas polisi di lapangan? Jika ada silahkan ditersangkakan, namun kalau tak ada, harus dibebaskan yang bersangkutan," terang Dolfi, putra Sangihe yang sudah lama menetap di Jakarta.
"Karena pasal 214 unsur-unsurnya ialah melawan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap pejabat, sedang menjalankan tugas yang sah. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka pasal tersebut tidak tepat untuk mentersangka-kan yang bersangkutan," sambung Rompas, pengacara yang membela wartawan vs dewan pers.
"Mengenai pasal 351, jika tidak ada penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap seseorang maka harus dibebaskan juga saudara Robsal. Bagaimana mungkin orang yang sedang berorasi dapat dikatakan menganiaya atau disimpulkan melakukan penganiayaan? Kalau memang dia terbukti menganiaya, silahkan ditersangkakan. Penegak hukum harus menjalankan KUHAP secara transparan, adil dan benar sesuai hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum," tambah Dolfi Rompas, asli Tamako desa Baluntas.
"Kuasa hukum Robinson Saul dapat mengajukan prapradilan bila dirasakan penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Dolfie Rompas pengacara kondang bersama Wilson Lalengke lulusan universitas Inggris dan Belanda.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik kasus ini, Bripka Armibur Sirvan dengan nomor kontak 082259333010, tidak bisa dihubungi alias mati. Namun saat dikirimkan permintaan konfirmasi via pesan SMS, oleh oknum polisi di Polres Sangihe itu dijawab agar media meminta keterangan langsung kepada atasannya alias oknum tersebut melempar tanggung jawabnya kepada sang komandan. "Ini indikasi bahwa penahanan Robinson Saul kemungkinan merupakan pesanan pihak tertentu," ujar Lalengke menganalisa kasus ini. (AGT/Red)