Setiap OPD Harus Paham Pengadaan Tanah

Sekda Kota Padang Asnel
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pada hakikatnya adalah kegiatan yang bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menjamin akan selalu tersedianya tanah dan dana untuk kepentingan umum tersebut. Kemudian, semuanya perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Sehingga lahirlah Undang-undang (UU) No.12 Tahun 2012 tentang ‘Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum’. UU ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan tersebut. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel sewaktu membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hal terkait di Hotel Daima Padang, Senin (9/4).

“Jadi, pengadaan tanah dalam UU ini diartikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian dengan layak dan adil kepada pihak yang bersangkutan. Istilah yang digunakan tidak lagi ganti rugi tetapi ganti kerugian,” jelasnya lagi.

Asnel melanjutkan, ketentuan itu juga memberikan perubahan yang sangat mendasar dalam tata cara yang harus diikuti dalam pengadaan tanah dari ketentuan sebelumnya. Dimana dilakukan dengan mekanisme pembentukan panitia atau yang dikenal Panitia Sembilan. Sedangkan pengadaan tanah berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 dilakukan secara terencana melalui 4 tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Tanpa adanya kesamaan persepsi dalam memahami aturan yang berlaku ini tentu bisa menimbulkan permasalahan. Seperti perdebatan yang panjang yang sangat dimungkinkan pelaksanaan pengadaan tanah menjadi terbengkalai dan melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Apalagi dampak selanjutnya adalah dana yang telah tersedia untuk pembangunan dan pembebasan tanah tidak dapat terserap secara optimal,” bebernya.

Oleh karena itu, tambahnya lagi, semua OPD Bimtek ini menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menerapkan UU No.2 Tahun 2012 dan peraturan pendukung lainnya itu. Yang mana pengadaan tanah akan dilakukan pada masing-masing OPD yang membutuhkan tanah. 

“Sehingga, Insyaallah pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan di Kota Padang dapat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Asnel mengakhiri. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Hermen Peri menyebutkan, ada beberapa sasaran dari pelaksanaan Bimtek tersebut. Diantaranya agar seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang memiliki pemahaman atau persepsi yang sama dalam melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian agar pelaksanaan pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh setiap OPD dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam UU No.2 Tahun 2012 beserta aturan dan pelaksanaannya. 

“Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini kalau kita lihat hampir setiap OPD melakukannya. Namun yang lebih banyak itu seperti Dinas Pendidikan, PUPR serta Dinas Pertanian yang saat ini tengah bersiap menghadapi Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) ke-16 tahun 2020 mendatang. Jadi, setiap OPD perlu kita berikan bimbingan dan arahan, sehingga semua prosesnya dapat dilakukan dengan baik dan prosesional,” harap Hermen.

Ditambahkannya, kegiatan Bimtek tersebut dilandasi UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Perpres No.71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kemudian juga ada peraturan lainnya. 

Adapun sebagai narasumber Bimtek menghadirkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Kemendagri, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Pengadilan Negeri Padang dan BPN Kota Padang.(th)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,20,Bank Nagari Raih Penghargaan Bergengsi 7th Top Digital Public Relations Award 2025,1,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,233,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,479,Kasus,22,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,472,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5383,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1060,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,342,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Setiap OPD Harus Paham Pengadaan Tanah
Setiap OPD Harus Paham Pengadaan Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibcIMpeI9UrbyQFqcSYorQ4uJAw-GiM3HasGkWOK7bnu5pBYl_BUWD_XRMcbay4PHaiFXXywZPSgRDHSW6u9kWCXvzVd0_9cLLBldYHnlVHP_eP6e30CGbZGWtBoKd-zpsLIg8hHzK9Q9I/s640/FB_IMG_1523262175825.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibcIMpeI9UrbyQFqcSYorQ4uJAw-GiM3HasGkWOK7bnu5pBYl_BUWD_XRMcbay4PHaiFXXywZPSgRDHSW6u9kWCXvzVd0_9cLLBldYHnlVHP_eP6e30CGbZGWtBoKd-zpsLIg8hHzK9Q9I/s72-c/FB_IMG_1523262175825.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/04/setiap-opd-harus-paham-pengadaan-tanah.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/04/setiap-opd-harus-paham-pengadaan-tanah.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content