Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah dan Bansos Harus Sesuai Aturan

Dian Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara benar dan sesuai prosedur
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

 Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan bagian yang dalam pengelolaannya berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Semuanya tentu harus berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel dan partisipatif. 

Mengingat itu, Pemerintah Kota Padang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pemberdayaan bagi Lembaga Swadaya Kemasyarakat (LSK) dan Partai Politik se-Kota Padang di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balaikota, Senin (26/3). Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dian Fakri dengan diikuti perwakilan partai politik, LSK serta organisasi masyarakat (Ormas) penerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang itu. 

Dian Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, sehingga tidak menyalahi aturan dan berbenturan dengan hukum. Mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi serta pelaporannya. 

“Karena hal ini berkaitan terhadap kepentingan publik/masyarakat, pertumbuhan ekonomi termasuk penciptaan lapangan kerja. Maka itu, semuanya harus dilakukan dengan benar sesuai aturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kata Dian, pemberian hibah dan bansos ini sangat penting diperhatikan karena juga rawan penyimpangan dan politisasi. Hal itu sebagaimana dilansir oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan atas hasil penelitiannya beberapa waktu yang lalu, ada beberapa poin penting yang harus dikritisi terkait pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD tersebut. 

Diantara beberapanya jelasnya, pertama adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif, kedua lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama. Ketiga adanya aliran dana hibah dan basos ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dan dana hibah banyak yang dialokasikan kepada lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat. Selanjutnya keempat dana hibah tidak utuh atau dipotong nilai dana hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. 

“Melihat realitas tersebut, maka pelibatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor.32 tahun 2011,” sebutnya.

Ia menambahkan, menyangkut bantuan hibah terhadap partai politik, secara umum yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik adalah terkait keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, perlu upaya memperkuat akuntabilitas pertanggungjawaban bantuan tersebut.

“Kita berharap, melalui sosialisasi ini akan memberikan hasil yang optimal terhadap pemahaman serta pengetahuan bagi pihak penerima hibah dan bansos tentang sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga semuanya dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana bantuan tersebut,” harapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional  Kesbangpol Padang, Boby Firman menjelaskan, kegiatan ini diagendakan untuk memberikan pembelajaran dan pengetahuan kepada para partai politik, LSK dan Ormas penerima bantuan hibah dan bansos tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Pemko Padang .

"Dimana bantuan hibah bagi partai politik ini ada 11 partai yang mendapatkan bantuan ini, yakni partai yang mempunyai wakil di DPRD Kota Padang. Untuk jumlah bantuannya bervariasi sesuai dengan angka jumlah suara yang didapatkan sewaktu pemilihan legislatif sebelumnya,” terang Boby.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk menyamakan persepsi dan pandangan tentang persiapan bagi partai politik, LSK dan Ormas penerima dana hibah ataupun bansos dalam menyiapkan semua kelengkapan laporan Surat Pertanggung-Jawaban (SPJ) seandainya dananya cair nantinya.

“Karena seperti dari yang kita ketahui saat ini, bahwa dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bansos ini banyak menjadi temuan sekarang di semua kabupaten/kota se-Indonesia. Makanya kita perlu melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pelatihan, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tentunya tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” paparnya. 

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari unsur BPKP Wilayah Sumbar, BPKA, Inspektorat dan Badan Kesbangpol Sumbar.(th)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,20,Bank Nagari Raih Penghargaan Bergengsi 7th Top Digital Public Relations Award 2025,1,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,233,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,3,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,480,Kasus,22,Kepedulian dan Kontribusi Tuk Negeri,1,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,12,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lahirkan Semangat Rasa Persatuan,1,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,472,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5383,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1062,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,342,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sukra Rahmat Putra "HUT ke-9 IKW-RI,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,582,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah dan Bansos Harus Sesuai Aturan
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah dan Bansos Harus Sesuai Aturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPIIEF13e8aG7NqPat_qBdUMpbvN-KRpSKidOR_YManZT8zA8hiQK7LvYOBu6RQFnZqAK0xsIyAAoEIEZf6kaxESJjxfWqD2pgSKJgNRdxAqNUNz_WkVNjA8g5niUjyZVYEIX-JrdaSE4h/s640/FB_IMG_1522127848766.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPIIEF13e8aG7NqPat_qBdUMpbvN-KRpSKidOR_YManZT8zA8hiQK7LvYOBu6RQFnZqAK0xsIyAAoEIEZf6kaxESJjxfWqD2pgSKJgNRdxAqNUNz_WkVNjA8g5niUjyZVYEIX-JrdaSE4h/s72-c/FB_IMG_1522127848766.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/03/laporan-pertanggungjawaban-bantuan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/03/laporan-pertanggungjawaban-bantuan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content