WARDI MUNIR KEMBALI TERPILIH SEBAGAI KETUA BK

IMPIANNEWS.COM (Sari Lamak).

 Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Limapuluh Kota pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) dan pengesahan perubahan anggota Alat Kelengkapan DPRD . Rapat dipimpin Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi Sastri Andiko, SH dan Deni Asra,S.Si ( Wakil Ketua DPRD), Kamis (4/1/2018).

Dalam proses pemilihan yang di usulkan oleh 8 Fraksi dan selenggarakan secara Votting dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Sekretaris DPRD, M.Dharma Wijaya disaksikan anggota dewan, terpilih 5 anggota BK, yakni Wardi Munir dari Fraksi PKS &PBB meraih 19 suara, Riko Febrianto dari Fraksi Golkar meraih 17 suara, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB meraih 16 suara, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP meraih 15 suara dan Marshal, Bac dari fraksi Demokrat  meraih 15 suara. H.Chandra dari Fraksi Hanura meraih 13 suara, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN meraih 12 suara dan Irwin Idrus meraih 8 suara.

Dari delapan nama tersebut, dipilih 5 nama untuk anggota BK dan terpilih Wardi Munir sebagai Ketua BK dan Riko Febrianto sebagai wakil ketua dengan anggota Amril B Dt Tan Bagindo , Dra. Ridhawati dan Marshal, Bac

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo SH mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD Limapuluh Kota, BK merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Sementara jumlah anggota BK sebanyak 5 orang.

"Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengavaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga mertabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji," ujar Safaruddin.

Dikatakannya, selanjutnya tugas dan wewenang BK adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD dan masyarakat. Kemudian menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.(Saiful, SP/ul)