Kakankemenag Bersama Ka KUA Se Pasaman Datangi PA Lubuk Sikaping

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se kabupaten mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping Senin (22/1).

Abdel Haq didampingi Kepala seksi Bimas Islam Edy Ridwan mengatakan kedatangan mereka dalam rangka rapat koordinasi dengan Ketua PA Taufik Ridha beserta jajarannya membahas persoalan isbat nikah keliling.

“Isbat digelar bagi pasangan suami istri atau masyarakat yang belum memiliki buku nikah”, terangnya.

Ia berharap, melalui pelaksanaan isbat nikah keliling oleh PA Lubuk Sikaping nantinya berjalan lancar serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat membutuhkan.

Lebih lanjut Abdel Haq menjelaskan, bahwa isbat nikah adalah sebuah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami sitri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama namun belum memiliki kekuatan hukum sehingga tidak memiliki bukti sah yakni buku atau akta nikah.

Dipastikannya, dengan mengikuti isbat maka secara hukum akan diakui pernikahannya dan secara otomatis terlindungi pula hak-hak yang dimiliki.

Ketua PA Lubuk Sikaping Taufik Ridha menerangkan permohonan isbat nikah dapat diajukan ke pengadilan dengan adanya surat keterangan dari Kepala KUA bahwa pernikahannya belum tercatat dan adanya surat keterangan dari wali nagari yang menyatakan pasangan itu telah menikah.

Ia mengatakan isbat nikah keliling itu telah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/ mahkamah syariah dalam rangka penerbitan akta nikah dan akta kelahiran. (suf78)