Yutris Chan Ketua DPRD, "Setujui RAPBD Menjadi APBD Kota Solok 2018

IMPIANNEWS.COM (Kota Solok). 

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Kota Solok, Sumatera Barat, menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018. kota tersebut.

Empat Fraksi dari lima Fraksi di DPRD Kota Solok menyetujui dan mengesahkan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solok tahun Anggaran 2018 menjadi APBD 2018.

Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Chan di Solok, Selasa menyebutkan ada 39 pembahasan anggaran yang akhirnya diputuskan untuk kecamatan Tanjung Harapan dialokasikan anggaran sebesar Rp11,19 Miliar, kecamatan Lubuk Sikarah Rp12,3 miliar, Bagian Humas dan Protokol Setda dialokasikan anggaran Rp7,4 miliar stelah dibahas menjadi Rp7,3 miliar.

Bagian Umum dan HAM Setda dialokasikan Rp1,27 Miliar, Bagian Umum Setda Rp15,5 miliar, Bagian organisasi Setda dialokasikan sebesar Rp860,2 juta menjadi Rp905,2 juta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dialokasikan Rp6,1 miliar menjadi Rp6,024 miliar.

Inspektorat Rp6,7 miliar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dialokasikan Rp5,07 miliar menjadi Rp5,08 miliar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dialokasikan Rp11,7 miliar setalah dibahas menjadi Rp11,6 miliar, BPBD Rp2,79 miliar, Sekretariat Daerah Rp2,3 miliar.

Kesbangpol Rp4 miliar, Satpol PP dan Damkar Rp13,3 miliar, Sekretariat DPRD Rp24,9 miliar, Dinas KBPM Rp8,5 miliar, Badan Penelitian dan Pengembangan Rp4.806.551.139, Bagian Kesra Rp9.741.556.900, Bagian PAP Rp1,2 miliar, Dinas Sosial Rp5,7 miliar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rp8 miliar.

Dinas Perumahan Rp74 miliar, Dinas Pendidikan Rp134,9 miliar, Dinas Kesehatan Rp69,9 miliar, Badan Rencana Pembangiuan Daerah Rp10,2 miliar, Dinas PU dan Tata Ruang Rp73 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp16,9 miliar.

Bagian Perekonomian Rp732 juta, LP2EM Rp118,3 juta, Dinas Perhubungan Rp7,7 miliar, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp9,2 miliar, Dinas Pangan Rp4,3 miliar, Dinas Pertanian Rp16,16 miliar, Dinas Kominfo Rp8,7 miliar, Dinas Koperindag Rp15,7 miliar, Pariwisata Rp10,3 miliar, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Rp7,46 miliar dan Badan Keuangan Daerah sebesar Rp31,7 miliar.

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Irman Yefri Adang, Afdal Yandi di Ruang rapat Utama DPRD Kota Solok sempat memanas lantaran satu dari lima fraksi tidak mau dibacakan hasil pandangan akhir fraksi terhadap hasil pembahasan APBD Kota Solok tahun 2018 oleh juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Solok.

Ia menegaskan, program dan kegiatan yang diagendakan dalam APBD Kota Solok tahun anggaran 2018 ini merupakan cermin dari visi dan misi kepala daerah bersama anggota DPRD Kota Solok terhadap pembangunan daerah Kota Solok untuk satu tahun kedepan. ‎

"Selama pembahasan, anggota dewan sangat disiplin dan cermat dalam menyikapi program dan kegiatan yang akan diagendakan dalam APBD Kota Solok tahun anggaran 2018. Keselaras hasil Musrenbang sebagai ujud dari kebutuhan masyarakat dan daerah akan pembangunan, menjadi perhatian," Jelas Yutris Can sedikit mengulas proses pembahasan.

Selama berjalannya pembahasan, dewan menilai proses dan tahap awal dari rencana pembangunan daerah telah dilakukan. Ke depan diharapkan kesiapan OPD yang ada di pemerintahan sebagai eksekutor dan pelaksana kegiatan siap merealisasikan apa yang telah disepakati dan diagendakan dalam APBD tahun anggaran 2018.

Walaupun dalam pembahasan adanya perbedaan presepsi antara satu dengan yang lain juga bagi anggota pansus sendiri, sehingga hal ini semakin memperkaya khazanah berfikir kita bersama,yang merupakan perwujudan dari demokrasi yang harus kita junjung tinggi bersama.

Sementara itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Solok yang telah membahas Ranperda tentang APBD Tahun anggaran 2018 yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah untuk disetujui menjadi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018.

Ia mengatakan adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan adalah hal yang biasa, namun dengan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Solok harus terus bersinergi.

“Kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan DPRD Rancangan Peratutan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok,” ujarnya.

Ia juga mohon maaf jika ada masukan dari DPRD yang belum dapat ditampung dalam Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ini.

"Hal ini sudah merupakan kesepakatan kita yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, mudah-mudahan dapat kami akomodasi dalam program dan kegiatan pada Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2018 yang akan datang, untuk itu segala masukan dan saran dari Dewan yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaiki dimasa yang akan datang," ujarnya.



Sumber : Antara