Sanksi Moral Diberlakukan, Padang Akan OTT Pembuang Sampah Sembarangan

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Belum terlalu efektifnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah membuat Pemerintah Kota Padang mesti lebih bertegas-tegas lagi. Agar warga memiliki kesadaran menjaga kebersihan, Pemko Padang menerapkan sanksi moral kepada pembuang sampah sembarangan. 

"Mulai 1 Januari 2018, kita akan berlakukan sanksi moral," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin, kemarin. 

Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan. Dalam melakukan aksi itu, DLH menerjunkan 500 petugas kebersihan di kelurahan dan kecamatan. 

"Nantinya, KTP pelaku akan disita dan diminta menandatangani perjanjian tidak lagi membuang sampah sembarangan," ucap Al Amin. 

Tidak itu saja, pelaku pembuang sampah sembarangan akan difoto dan kemudian diterbitkan di surat kabar. Sehingga pembuang sampah kapok dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Nantinya, petugas kebersihan tidak saja memantau di beberapa titik. Akan tetapi juga di dekat kontainer sampah. Warga yang membuang sampah tidak pada waktu dan jam yang telah ditetapkan akan di-OTT dan difoto. 

Al Amin sangat berharap adanya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan. Kesadaran itu yakni dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. 

"Masyarakat mesti peduli dan ikut menjaga kebersihan, karena kebersihan tidak saja milik pemerintah, tetapi juga seluruh warga," ungkapnya. 

Sisi lain, Al Amin juga terus mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Termasuk kendaraan angkutan umum. 

"Jangan ada lagi yang membuang sampah dari dalam kendaraan. Karena itu mari kita tempatkan tempat sampah di dalam kendaraan masing-masing," pungkasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Per­da) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober 2015 di seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam perda tersebut, orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan. Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.(ch)