MoU Pemko Padang Dengan Pusdiklat Pajak Kemenkeu, "Siapkan Juru Sita”

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Berbagai terobosan terus diupayakan Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) demi memaksimalkan realisasi penerimaan pajak daerah yang bermuara terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.

Salah satunya dengan menjalin kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kemenkeu.

Penandatangan MoU ini dilakukan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dengan Kepala Pusdiklat Pajak Hario Dammar di Kantor Pusdiklat Pajak, Jakarta Barat, Jumat (8/12/2017).

Usai penandatangan MoU, Walikota Padang menyampaikan, menurutnya kerjasama ini sangat penting bagi kemajuan perpajakan Kota Padang ke depan. Sehingga diharapkan Bapenda bisa lebih maksimal menggenjot pemasukan PAD melalui sektor pajak.

“Ini merupakan terobosan yang bagus," ungkap Mahyeldi.

MoU ini menghasilkan beberapa hal. Diantaranya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) khususnya petugas penagihan pajak yang ada di Bapenda.

Sebagaimana akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) oleh Pusdiklat Pajak Kemenkeu disusul penerimaan sertifikasi sebagai “Juru Sita Pajak Daerah”.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Padang Adib Alfikri menyebutkan, MoU ini demi melahirkan juru pajak daerah di Kota Padang. Hal ini demi memenuhi semua prosedur tahapan yang ada di mekanisme perpajakan daerah.

Sebagaimana juru sita pajak sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melakukan penyitaan dan tindakan tegas selanjutnya.

“Juru sita bertugas melakukan penindakan kepada wajib pajak terhadap utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak sesuai standar prosedur,” sebutnya.

 Adib mengakui, selama ini pihaknya masih merasakan kesulitan bagi wajib pajak yang membandel membayarkan pajaknya. Pihaknya hanya bisa melakukan peringatan-peringatan, pemasangan stiker bagi pelanggar pajak dan sebagainya yang padahal tidak cukup itu saja.

Sementara sesuai Undang-undang dan aturan perpajakan dan retribusi daerah, setelah melalui berbagai tahapan bagi wajib pajak yang masih tidak mau membayarkan pajaknya mesti harus menerima penyitaan asetnya atau bahkan sampai dipidana.

“Setiap aset atau barang yang disita akan dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.

Dan apabila dalam jangka waktu tertentu pemilik barang atau wajib pajak tidak merespons maka barang yang disita dapat dilelang. Bahkan jika kedapatan tidak mampu melunasinya tentu akan bisa dipidana.

Kita berharap, keberadaan juru sita akan memberikan ‘shock therapy’ bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Padang, sehingga memberikan pemahaman dan kesadaran akan kewajibannya,” cetusnya.

Lebih lanjut Adib menambahkan, terkait pelaksanaan diklat juru sita pajak nantinya, ia memperkirakan bisa dilaksanakan di awal 2018.

Dalam hal ini difasilitasi oleh BKPSDM dengan menghadirkan narasumber dari Pusdiklat Pajak Kemenkeu.

“Sesuai tahapan yang telah ada, Bapenda Kota Padang saat ini belum memiliki petugas yang memiliki kewenangan sebagai juru sita untuk penindakan bagi pelanggar pajak. Itu dikarenakan harusnya lulus mengikuti pelatihan juru sita pajak. Maka itulah upaya itu kita lakukan melalui MoU bersama Pusdiklat Pajak Kemenkeu,” imbuhnya yang dibenarkan Kepala BKPSDM Kota Padang, Habibul Fuadi.

Kemudian katanya lagi, upaya seperti ini diyakini tentunya akan memberikan poin bagi Kota Padang dalam urusan perpajakan daerah. Hal itu mengingat, untuk di Sumatera Barat (Sumbar) masih belum adanya pemerintah kota / kabupaten yang memiliki petugas juru sita.

"Kalau di Sumbar kita yakin Padang yang pertama kali memilikinya. Oleh karena itu, kita juga siap nantinya mengundang dan mengakomodir peserta diklat perwakilan kota / kabupaten yang ada di Sumbar,” tandasnya mengakhiri. (dv)
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Bank Nagari,7,Batam,64,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,5,Berita Nasional,223,Berita Sumbar,3,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,440,Kasus,22,KEPRI,118,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3244,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,471,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5382,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,1027,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,330,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,673,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,397,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,330,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: MoU Pemko Padang Dengan Pusdiklat Pajak Kemenkeu, "Siapkan Juru Sita”
MoU Pemko Padang Dengan Pusdiklat Pajak Kemenkeu, "Siapkan Juru Sita”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOqWQBp4L0glFZbVVo53bV9C-II2wygYtVbP-uV9IhQGIYo0hTLjuHEFWsxrukOIcBqA_uR5TkOmw1uakF5FcGdaRlSY464BrlJKsqhWFbGmNVUO_xUuyL4opiCaYMJ3VZ1iHJiPX3M73p/s640/FB_IMG_1512752836582.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOqWQBp4L0glFZbVVo53bV9C-II2wygYtVbP-uV9IhQGIYo0hTLjuHEFWsxrukOIcBqA_uR5TkOmw1uakF5FcGdaRlSY464BrlJKsqhWFbGmNVUO_xUuyL4opiCaYMJ3VZ1iHJiPX3M73p/s72-c/FB_IMG_1512752836582.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2017/12/mou-pemko-padang-dengan-pusdiklat-pajak.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2017/12/mou-pemko-padang-dengan-pusdiklat-pajak.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content