IMPIANNEWS.COM (Brussels).
Uni Eropa mendesak Israel menghentikan kegiatan pembongkaran rumah penduduk Palestina di Tepi Barat. Uni Eropa pun meminta Israel menghentikan proyek pembangunan permumikan di daerah yang di duduki.
Uni Eropa meminta pihak berwenang Israel menghentikan pembongkaran rumah dan properti Palestinna sesuai kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan di bawah hukum humaniter internasional, kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, dikutip laman AsharqAl-Awsat, Sabtu (25/11).
Uni Eropa juga mendesak Israel untuk menghentikan kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman, menunjuklahan untuk pemanfaatan eksklusif Israel dan menolak pembangunan olehPalestina, kata Uni Eropa menambahkan.
Uni Eropa pun mengungkapkan kekhawatirannya terkait perintah militer Israel baru-baru ini terhadap warga Palestina di komunitas Ein al-Hilweh dan Umm Jamal di lembah Utara Yordania serta masyarakat Jabal al-Baba. Mereka diperingatkan untuk meninggalkan rumahnya masing-masing. Uni Eropa menyebut sekitar 400 warga Palestina di sana berpotensi mengalami penggusuran.
Uni Eropa mengatakan, pernyataannya ini sejalan dengan pendiriannya yang menolak kebijakan perluasan permukiman Israel di tanah Palestina. Termasuk tindakan-tindakan lainnya yang menunjung kebijakan tersebut.
Warga Palaestina di Tepi Baratbaru-baru ini mengatakan pihak berwenang Israel telah memperingatkan merekauntuk segera meninggalkan rumahnya. Bila peringatan tersebut tak ditaati,Israel akan melakukan pengusiran paksa dan merobohkan tempat tinggal mereka.
Saat ini Israel tengah mempercepat pembangunan permukiman Yahudi di TepiBarat dan Yerusalem Timur. Pada awal Oktober, Israel telah mengumumkan akanmengebut proses pembangunan 4.000 unit rumah di Tepi Barat guna memperluas permukimanYahudi di daerah yang diduduki. Rencana tersebut mencakup pembangunan permukimandi kota tua Hebron.
Lebih dari 600 ribu warga Yahudi Israel kini telah tinggal di permukiman diTepi Barat dan Yerusalem Timur. Pencaplokan lahan masih terus dilakukan olehIsrael walaupun telah dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Tindakanokupasi ini yang dinilai kian mempersulit tercapainya solusi dua negara antaraIsrael dan Palestina.