IMPIANNEWS,PADANG - Ranperda Pembangunan
Industri Provinsi yang disusun untuk 20 tahun ke depan itu disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dalam rapat
paripurna, Senin (20/11). . Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim. Dalam kesempatan itu
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali Asmar menjelaskan,
rencana tersebut adalah dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, sektor industri merupakan salah satu
sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Sektor industri
memberikan kontribusi yang cukup signifikan, terutama dalam hal penyerapan
tenaga kerja dan mampu menciptakan nilai tambah pada berbagai komoditas yang
dihasilkan.
“Melihat peran penting sektor industri ini, sangat
memungkinkan untuk memacu gerak pertumbuhan ekonomi sehingga perlu disusun
Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) yang jelas dan terarah,” katanya.
Pemerintah provinsi Sumatera Barat merancang sebuah regulasi untuk memberikan
payung hukum pembangunan industri daerah. Regulasi tersebut berupa Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda), membidik pengembangan 10 komoditi unggulan
Pemerintah provinsi, lanjutnya, menyadari keterbatasan
kapasitas daerah dalam pendanaan untuk mencakup seluruh komoditas jenis
industri. Untuk itu, dilakukan pendekatan perencanaan komprehensif. Perencanaan
difokuskan kepada komoditas dan jenis industri terpilih.
Hal ini agar kapasitas yang ada dapat dicurahkan
secara lebih padu. Memilih komoditas dilakukan dengan memperhatikan komoditas
yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah,” ujarnya.
Dia menambahkan, karakteristik pembangunan industri
Sumatera Barat tahun 2017-2037 diharapkan menjadi industri berdaya saing
berbasis sumber daya daerah. Struktur industri yang kokoh mempunyai kaitan atau
jaringan yang kuat dan bersinergi dengan subsektor ekonomi lainnya.
Adapun 10 komoditas unggulan yang dibidik untuk
difokuskan dalam RPIP Sumatera Barat 2017-2037 antara lain industri pengolahan
hasil laut dan perikanan, industri pengolahan kakao, industri makanan ringan,
pengolahan gambir dan pengolahan minyak asiri. Kemudian juga difokuskan kepada
industri hilir semen, industri kulit dan alas kaki, industri tekstil dan produk
tekstil serta industri maritim dan industri alat mesin pertanian (alsintan).
Seiring dengan penyusunan RPIP tersebut, Ali Asmar
juga menjelaskan akan mengembangkan dua kawasan industri sebagai persyaratan.
Dua kawasan industri itu adalah Kawasan Industri Padangpariaman dan Kawasan
Industri Padang Industrial Park (PIP).
Pengajuan Ranperda RPIP Sumatera Barat 2017-2037
dilakukan bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda perubahan
Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ranperda
Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Ranperda Pengelolaan
Sampah Regional(*)