Amil Zakat Itu Sama Artinya 'Wali Nikah' Bagi Pasangan Penganten

IMPIANNEWS.COM (Padang)

Keberadaan  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sama artinya dengan posisi wali nikah. Salah satu rukun nikah mesti ada  wali nikah.

Walaupun sudah ada pasangan penganten laki dan penganten perempuan yang telah siap dinikahkan.

"Akan tetapi bila wali nikah tidak ada, maka boleh jadi pernikahan kedua penganten tersebut  desebut batal. Atau tidak sah," kata Ketua Baznas Kota Padang, Ustadz Episantoso, SP

Demikian pula dengan keberadaan Amil Zakat. Amil Zakat  punya peran penting dalam persoalan zakat.  Baik dalam kontek menerima zakat maupun berkaitan penyaluran zakat harta dan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

Kendatipun juga ada yang berfikir, zakat boleh saja diserahkan langsung pada mustahik (orang orang miskin  dan fakir).

Namun kita jangan lupa bila Allah Ta'ala mengisaratkan sebaiknya zakat dibayar melalui Amil Zakat, tentu Allah lebih tahu makna yang terkandung dibalik peran Amil Zakat itu.

Misalnya, orang orang miskin jika menerima langsung zakat dari orang kaya, biasanya mereka menyimpan beban  secara fisikologi.

"Sementara bila orang kaya menyerahkan hartanya ke Baznas dan Amil Zakat di Baznas Padang menyerahkan zakat bersangkutan kepada ribuan mustahik, para mustahik tidak merasa ada beban. Sebab mereka tidak kenal dengan orang orang kaya yang membayar zakat   ke Baznas," ungkap Ustadz Episantoso yang juga pimpinan Trafel Umroh PT Rindu Baitullah, Padang.

Jadi alangkah baiknya zakat diserahkan saja oleh muzakki (pembayar zakat) kepada Amil Zakat  "sebagai wali' untuk menerima zakat.

Menyerahkan zakat kepada Amil. Zakat atau Baznas berdasarkan perintah Allah dalam Alqur'an, Surat At Taubah Ayat : 60.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, amil zakat (Baca : Baznas), yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang orang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana," ulas Ustadz Episantoso sembari menyebut Al Qur'an Surat At Taubah Ayat : 60.

Dalam ayat ini jelas bahwa salah satu asnaf (kelompok) yang berhak menerima kemudian sekaligus berhak menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) adalah Amil Zakat.

Indonesia negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak.  Salah satu kewajiban muslim (orang Islam) yang memiliki harta lebih yaitu wajib membayar zakat harta mereka.

Untuk mengatur regulasi (aturan) pengumpulan dan penyaluran zakat, pemerintah telah membuat undang undang (UU) No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

"Dalam UU Zakat itu dijelaskan bahawa lembaga negara yang diberi amanat oleh UU mengumpul dan menyalurkan harta zakat adalah Baznas. Mulai dari Pusat sampai ke Kabupaten dan Kota," kata Ustadz Episantoso.

Lebih jauh dituturkannya, , tujuan membayar zakat agar harta orang kaya  menjadi bersih, berkah dan berkembang. Disamping membayar zakat,  bermakna menjalin kasih sayang orang orang kaya terhadap orang orang fakir dan miskin.

SEMAKIN BANYAK BAYAR ZAKAT KE BAZNAS PADANG

Sementara itu dari pengamatan di lapangan,   kepercayaan ummat Islam membayar zakat ke Baznas Padang semakin tinggi.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Padang, jumlah muzakki perseorangan semakin banyak setiap tahun.

"Terima kasih atas kepercayaan bapak dan ibu membayar zakatnya ke Baznas Kota Padang,"  ucap Ustadz Episantoso.

Salah seorang muzakki tetap Baznaz Kota Padang, H. Irwan pemilik Catering Siti Nurbaya Padang mengungkapkan,  Baznas Padang memang layak dipercaya.

"Banyak saya dengar cerita mustahik para penerima zakat. Mereka merasakan  keberadaan Baznas Padang sangat dibutuhkan para kaum fakir dan miskin. Kami sekeluarga membayar zakat ke Baznas Kota Padang," tegas H. Irwan.