DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh atas 3 (tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Tiga buah Ranperda tersebut akan disampaikan oleh Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz. SE. MM dihadapan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Payakumbuh, Selasa (3/10).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Staf Ahli Walikota, serta Lurah se Kota Payakumbuh.
Dalam Nota Penjelasan tersebut, Erwin Yunaz. SE. MM menyampaikan, ada 3 (Tiga) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota ke DPRD pada masa sidang ke 3 di tahun 2017. Dua Ranperda baru dan satu Ranperda Perubahan. Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Parik Rantang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Payakumbuh.
Erwin Yunaz menjabarkan, mengenai Ranperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, ini merupakan permasalahan yang cukup sensitif, oleh karena itu, untuk menghasilkan keterpaduan, koordinasi dan komunikasi semua unsur, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah yang akan dijadikan pedoman serta menyikapi dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Payakumbuh,” ujar Wawako
Lebih lanjut untuk Ranperda yang kedua, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Parik Rantang, dalam pasal 1 angka 12 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013, pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa Kelurahan menjadi dua Kelurahan diluar Kelurahan yang telah ada. Pembentukan Kelurahan bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pembentukan Kelurahan Parik Rantang merupakan hasil penggabungan dari Kelurahan Parik Rantang dan Kelurahan Parak Batuang, hal ini mesti kita maklumi, karena hasil dari penilaian dan skorsing yang dilakukan serta berpedoman kepada Perda Nomor 7 Tahun 2013, terhadap kedua Kelurahan tersebut belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri sehingga perlu digabungkan, ucap Erwin Yunaz menjelaskan.
Disamping itu, tambah Wawako menjelaskan, pembentukan Kelurahan yang baru tentunya harus memperhatikan kesamaan karakteristik, barih balobeh dan hal lain yang akan mendukung keberlansungan Kelurahan baru yang akan dibentuk, Wawako Erwin Yunaz juga menyampaikan, “bahwa upaya penggabungan Kelurahan sekaligus pemberian nama untuk kelurahan ini sudah dilakukan melalui beberapa kali pertemuan dan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, tokoh masyarakat, LPM, Bundo Kanduang, Karang Taruna, RT, RW, PKK dan KAN,” Ucap Erwin Yunaz
Ranperda yang ketiga, yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum diusulkan karena kebutuhan masyarakat akan air minum belum terpenuhi dengan maksimal, untuk mengakomodir kebutuhan inovasi dan pemanfaatan laba bersih PDAM tersebut perlu dilakukan perubahan dengan harapan pengelolaan dan penyelenggaraan PDAM di Kota Payakumbuh semakin berkualitas.
“”Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Payakumbuh telah merencanakan penambahan kapasitas produksi dengan pembangunan Sistim Penyedian Air Minum (SPAM) Batang Agam yang pendanaannya melalaui APBN,” jelas Wawako.
Menanggapi Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh atas 3 (tiga) buah Ranperda tersebut, Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, H. Suparman. S.Pd menyatakan, akan mendiskusikan lebih lanjut dengan anggota dewan lainnya. “Kita akan membahas lebih lanjut tentang usulan Ranperda ini. Dan kita juga berharap dalam menyelesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah direncanakan sebelumnya. Kami juga berharap dukungan dan partisipasi Pemko melalui OPD terkait dalam melakukan pembahasan ini,” tutup Suparman.(hm/ul)