IMPIANNEWS.COM (Padang).
Kurang dalam waktu 12 jam, jajaran kepolisian berhasil menangkap Riko Martino alias Kitiang (35) seorang tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Kelas II A Padang pada Jumat (13/10/2017) kemarin.
Pelaku yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan oleh petugas di Perumahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (14/10/2017) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kani Tindak Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Wilmar Sianturi.
”Pelaku telah kita amankan dan dimintai keterangan dari pelaku terkait alasannya kabur dari penjara. Tim dari Lapas langsung turun begitu mendapat kabar pelaku ini kita tangkap,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Nanggalo tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, Riko Martino alias Kitiang (35) berhasil kabur dari balik jeruji besi di Lapas Muaro Kelas II A Padang.
Dijelaskan Kalapas Muaro Kelas II A Padang, Sri Yuwono, Kitiang merupakan warga Batung Taba RT 02 RW 04, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat tersebut adalah seorang tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku diketahui baru saja masuk dalam ‘Hotel Prodeo’ pada 27 Juli 2017 lalu. [Red]