Dengan telah disahkannya Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD yang mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017, aturan tersebut berbuntut dengan ditariknya sejumlah fasilitas yang selama ini dimanfaatkan anggota dewan dalam menjalankan tugas. Seperti yang terjadi di DPRD Kota Payakumbuh.
Dengan adanya Perda tersebut, anggota DPRD Kota Payakumbuh mengembalikan kendaraan dinas berupa mobil Toyota Avanza berplat merah dengan nomor 4 digit. “Ada 8 unit kendaraan dinas yang dikembalikan pada sekretariat. Pengembalian ini, merupakan amanah dari adanya PP nomor 18 tahun 2017 dan sudah dikembalikan secara bertahap sejak sepekan terakhir ,”terang H. YB Datuak Parmato Alam, Ketua DPRD Kota Payakumbuh pada Minggu (15/10) siang.
Sejak ada ke 8 unit kendaraan dinas tersebut pada 2014 lalu, selama itu pula dimanfaatkan oleh anggota DPRD terutama Alat Kelengkapan Dewan dalam menjalankan tugasnya. Politisi Partai Golkar itu menerangkan, pada PP nomor 18 tahun 2017 serta Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD sudah tertera adanya tambahan tunjangan transportasi terhadap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Payakumbuh.
Karena itu, ucap Dt Parmato Alam tidak diperbolehkan lagi Alat Kelengkapan Dewan mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas. “Tetapi terhadap unsur pimpinan dewan tetap mendapatkan fasilitas kendaraan dinas seperti biasanya,”ucapnya lagi.
Berupa kendaraan dinas bernomor polisi BA 2 M untuk Ketua DPRD, BA 7 M dan BA 8 M untuk Wakil Ketua DPRD. “Seluruh mobil yang selama ini dimanfaatkan alat kelengkapan dewan telah diserahkan. Sudah pada Sekretariat untuk di serahkan lagi pada bagian aset daerah,”ucap YB Dt Parmato Alam.
Untuk apa fungsi selanjutnya terhadap ke 8 unit mobil dinas jenis Toyota Avanza tersebut, Dt Parmato Alam belum bisa memastikan. “Yang penting diserahkan dulu.Sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku,”terangnya lagi.(hm/ul)