IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz. SE. MM hadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di Aula DPRD setempat dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Payakumbuh, Jumat, 6 Oktober 2017
Dalam Penyampaiannya, Wawako Erwin Yunaz memberikan aspresiasi atas dukungan, perhatian, serta tanggapan dan saran yang telah diberikan oleh Fraksi atas 3 (Tiga) Buah Ranperda yang diusulkan, Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Parik Rantang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Payakumbuh.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Yendri Bodra. Dt Parmato Alam tersebut, Wawako memberikan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Gerindra, Fraksi Bintang Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi PDI-P dan Hanura yang mempertanyakan beberapa hal terkait kebijakan dalam pemerintah, serta acuan atas 3 (Tiga) Buah Ranperda yang diusulkan oleh Pihak Esekutif pada pembahasan sebelumnya.
Yang di antara pandangan umum tersebut terdapat pertayaanan atas langka-langkah yang akan dilakukan terhadap ketentuan yang dihapus dan diubah pada Raperda Perubahan, serta tindak lanjut Pemerintah Kota Payakumbuh sehubungan pengabungan Kelurahan Parik Rantang serta PDAM melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara konsisten dan profesional.
Menurut Wawako Erwin Yunaz, sehubungan dengan penggabungan Kelurahan yang akan dilaksanakan, Pemerintah Kota Payakumbuh secara internal telah melaksanakan evaluasi teerhadap kelurahan-kelurahan yang telah digabung. Disamping itu, tambah Wawako, Pemerintah Kota juga telah memberikan bimbingan, sosialisasi, arahan serta supervisi bagi penyelenggaraan pemerintahan dimasing-masing kelurahan yang bergabung sebagai implementasi bentuk pembinaan dan pengawasawan yang dilakukan Pemerintah Kota.
Dengan dilaksanakannya penggabungan kelurahan sejak tahun 2014 hingga sekarang, kami menilai tujuan penggabungan kelurahan telah tercapai, “Melalui penggabungan kelurahan, masyarakat telah merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur kelurahan, fungsi-fungsi pemerintahan berjalan begitu juga halnya dengan pemberdayaan masyarakat”, Tambah Wawako.
Lebih lanjut, Wawako Erwin Yunas menyampaikan terkait dengan PDAM, pada saat ini, pelayanan PDAM Kota Payakumbuh sudah mencapai 28.089 sambungan, dengan pelayanan yang meningkat seperti itu membutuhkan kapasitas produksi sebesar 310 liter/detik, namun, kapasitas saat ini hanya sekitar 240 liter/detik sehingga tidak mencukupi kebutuhan. Kondisi inilah yang menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat
Di akhir penyampaiannya, Wawako Erwin Yunaz menyampaikan untuk pembahasan yang mendalam, agar nantinya dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada rapat kerja Komisi yang membidangi bersama pihak Eksekutif, semua kritikan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini merupakan pedoman bagi kami sehingga kita berharap, semua keinginan dan cita-cita mulia kita semua untuk membawa Kota Payakumbuh menjadi Kota Maju, Sejahtera dan Religius dapat kita wujudkan, Harap Wawako Erwin Yunaz mengakhiri. (humas/ul)