Ditekan AS, Israel Ratifikasi UU Pembangunan Permukiman di Tepi Barat di Batalkan

IMPIANNEWS.COM (Tel Aviv). 

Israel menunda ratifikasi undang-undang (UU) pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem setelah mendapat tekanan dari Amerika Serikat (AS). AS menganggap proyek pembangunan di wilayah yang diduduki berpotensi menggugurkan proses perdamaian antara Palestina dengan Israel.

Rancangan undang-undang yang dikenal dengan sebutan "Greater Jerusalem" tersebut diajukan oleh Partai Likud, yang juga partai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pada Ahad (29/10), rancangan undang-undang tersebut telah diserahkan ke sebuah komite menteri mengenai undang-undang untuk disetujui. Ini merupakan langkah awal sebelum serangkaian ratifikasi suara di parlemen.

Namun, anggota Partai Likud sekaligus ketua koalisi Netanyahu di parlemen, David Blitan, mengatakan, proses pemungutan suara oleh komite kabinet akan tertunda. Penundaan dilakukan setelah AS mengatakan, kepada Pemerintah Israel bahwa undang-undang tersebut dapat menghalangi upayanya menghidupkan kembali upaya damai antara Israel dan Palestina.

"Ada tekanan dari Amerika yang mengklaim ini tentang aneksasi dan ini bisa mengganggu proses perdamaian," ungkap Blitan.

Kendati demikian, Blitan mengklaim, bahwa Netanyahu tidak menganggap proyek pembangunan di Tepi Barat dan Yerusalem merupakan suatu bentuk aneksasi atas Palestina. "Saya juga tidak berpikir begitu. Kita harus meluangkan waktu untuk mengklarifikasi masalah ini kepada AS," ujarnya.

Rancangan undang-undang Greater Jerusalem akan mengatur tentang pembangunan beberapa permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Proyek Israel di sana telah menuai banyak kecaman dan protes karena dianggap ilegal oleh masyarakat internasional.

Kendati demikian, saat ini, Israel terus menggarap proyek pembanguannya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Hingga saat ini setidaknya terdapat 500 ribu warga Israel yang tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber : Reuters