Kepala KUA Guguak Panjang Sosialisasikan SE Menag No 15 Tahun 2021

.

IMPIANNEWS.COM
 

Bukittinggi, -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi Amar Albar Antoni pimpin apel pagi, Senin (28/06).Pada kesempatan Kepala KUA yang terkenal enerjik ini menyampaikan beberapa informasi sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraaan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 2021 M/1442 H. 


Pada kesempatan tersebut Amar Albar Antoni mengatakan pelaksanaan apel pagi merupakan kegiatan rutin dalam rangka berbagi informasi dan memupuk jiwa kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguk Panjang. 


"Dengan kedisiplinan yang telah terpatri dalam diri diharapkan dapat memaksimalkan kinerja yang professional dalam melayani masyarakat," tuturnya.  


Pada kesempatan tersebut Amar Albar Antoni menyampaikan arahan terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. "Sebagai ujung tombak perpanjangan tangan Kementerian Agama yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan kita memahami isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 dengan utuh," katanya.


Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M: 


1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut: 


a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 


b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. 


c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala. 


2. Salat Hari Raya Idu Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan; 


3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat; 


4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 


a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit. 


b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah; 


c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir; 


d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala; 


e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;  


f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. 


g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha; 


h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. 


5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut: 


a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. 


b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. 


c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 


d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 


e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 


6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha  sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali; 


7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(014)

Post a Comment

0 Comments