Unit Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, berhasil menangkap seorang lelaki tersangka yang melakukan pencurian

Impiannews.com ( Padang )

Jajaran Unit Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, berhasil menangkap seorang lelaki tersangka yang melakukan pencurian pada hari Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 18:00 WIB, bertempat di dalam Mobil Angkot Perjalanan dari Lapangan Panah Wirabraja Tarandam Ganting Parak Gadang Kec. Padang Timur Kota Padang

Tersangka berinisial WR ( 35 ) di tangkap Pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekitar pukul 18.30 Wib. Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumnas Pegambiran Jl. Mutiara V No. 226 Kel. Pegambiran Ampalu Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang.

Kejadian  diketahui  oleh  ayah korban pencurian, saat anaknya  melaporkan ke ayahnya  bahwa  satu  unit  Hp anaknya Mark IPHONE  4S warna  Hitam IMEI:  013596003142710  telah  hilang,  dan  anaknya bercerita bahwa  kemungkinan  Hpnya itu hilang  saat dia sedang berada  di  atas  angkot  Biru  saat akan  pulang  ke  rumah.  Atas kejadian tersebut  sikorban pencurian itu mengalami  kerugian  sebesar  Rp.5.000.000,- dan ayah korban pencurian melaporkan kejadian itu ke Polresta  Padang.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang IPDA ORI FRILIANSA.U,S.Tr.K  berdasarkan penyelidikan dari tim Klewang, yang mana sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2021 pelaku merupakan DPO dalam perkara lain yakni, pencurian handphone. Berikutnya tim klewang mencari informasi keberadaan pelaku, dan didapati informasi pelaku sedang berada di rumahnya. selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah pelaku, dan benar pelaku sedang berada di rumahnya, dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Kemudian dilakukan pengembangan dan introgasi terhadap pelaku yang mana pelaku mengakui ada 1 (satu) lagi unit handphone yang berada penguasaannya yaitu handphone Iphone 4S warna hitam yang didapatkannya dari hasil copet di dalam mobil angkot. Menurut Pengakuan tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 15 TKP lainnya.

Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga  petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Saat ini tersangka bersama barang bukti,  1 Buah Handphone Merk I Phone 4S Warna Hitam Nomor IMEI : 013596003142710 di bawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. ( Ay )


Post a Comment

0 Comments