Ujian Madrasah untuk Mengukur Capaian Kompetensi Peserta Didik

.

IMPIANNEWS.COM

Bukittinggi, --- Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir didampingi Kasi Pendidikan Madrasah H. Gazali dan Kepala MTsN 2 Fakhri membuka secara resmi Bimtek Penyelenggaraan Ujian Madrasah (Penyusunan Kisi-Kisi dan Pembuatan Soal Ujian) bagi guru Madrasah se-Kota Bukittinggi, Kamis (04/03) di MTsN 2 Bukittinggi.

H. Kasmir dalam arahannya mengatakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah menyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. 

“Ujian Madrasah berfungsi sebagai Indikator pencapaian kompetensi peserta didik, Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya dan Pemenuhan salah satu syarat penentuan PELAJARAN 2020/2021,” tuturnya.

Selanjutnya Kata H. Kasmir dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) yang  merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

“Untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan,” tuturnya lagi

Banyak siswa-siswi madrasah khususnya di Kota Bukittinggi dapat menunjukkan prestasinya hingga tingkat nasional bahkan internasional. Unjuk prestasi tersebut tentunya tidak terlepas dari bimbingan para guru-guru mereka. “Melalui Bimtek ini diharapkan para peserta dapat merumuskan dan membuat soal yang valid sesuai perkembangan dan kemampuan para siswa dengan artian soal MA jangan di berikan ke siswa yang masih MI atau MTs  begitu sebaliknya. 

"Pemerintah di tahun ajaran 2021 ini menghapus ujian nasional (UN) dan UAMBN. Dampak dari penghapusan ini kebijakan ujian diberikan kepada madrasah secara mandiri termasuk dalam pembuatan soal ujian. Meski demikian dalam pembuatan soal harus di sesuaikan dengan petuntuk teknis dan kisi- kisi sesuai ketentuan secara umum. Ujian madrasah secara mandiri menuntut guru lebih kreatif  untuk menghasilkan anak didik yang berkualitas di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (Sy/014)

Post a Comment

0 Comments