2 Pemakai Shabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh


IMPIANNEWS.COM
 

Payakumbuh, --- Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu.

Penangkapan terhadap tersangka bertempat di ruko variasi merk Hawa kawasan Payolingam kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kec. Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Adapun tersangka yang diamankan EE alias Aan (33) bersuku Minang  pekerjaan swasta berdomisili di Payolingam Kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh. Selanjutnya, MI dipanggil Idris (25) bersuku Minang yang berprofesi sebagai seorang swasta beralamat di Jorong Awua Nagari Barulak Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar

Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu ) paket  narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,64  gram, 1 (satu) unit handpone merk Mito, 1(satu) helai jaket parasut warna hitam dan 1 (satu) kotak rokok merk Magnum Mild.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, MH menyampaikan bahwa ada giat penangkapan pemakai dan pengguna barang haram di wilayah hukum Polres Payakumbuh. 

"Benar pada hari sabtu tanggal 16 Januari  2021 sekira pukul 17.50 WIB yang bertempat di ruko variasi merk Hawa di Payolinyam Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama EE panggil Aan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam kedai atau ruko miliknya. Tersangka ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka adalah pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan pada saat itu ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak satu paket yang disimpan dalam kotak rokok Magnum mild yang disimpan oleh tersangka di dalam kantong jaket miliknya yang di gantung di salah satu tiang ruko tersebut. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MI panggil Idris. Setelah di akukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadapnya,"terang Kasat. 

"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. Demikian dan terima kasih. Wassalam,"pungkasnya. (014)

Post a Comment

0 Comments