Dewan CGU Desak Presiden Joko Widodo Cabut UU Cipta Kerja.

 Dewan CGU Desak Presiden Joko Widodo Cabut UU Cipta Kerja.



Aksi mahasiswa dan kaum buruh tolak Omnibus Law di depan DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). (Foto: JabarNews)

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Soal Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10/2020) tidak hanya ramai dipermalahkan di Indonesia saja melainkan juga hingga ke mancanegara, seperti halnya Council of Global Unions (CGU) yang juga menyoroti kebijakan tersebut.

Dewan Serikat Pekerja Sedunia (CGU) dikabarkan telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

"Council of Global Unions (CGU) mendesak pemerintahan anda untuk mencabut Omnibus Law tentang Cipta Kerja," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh sembilan pimpinan serikat buruh Internasional itu dilansir dari Tempo pada Rabu (6/10/2020).

Dari penilaian CGU, Cipta Kerja secara keseluruhan lebih mengutamakan kepentingan investor asing ketimbang buruh, masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional," kata mereka.

Mereka mengamini jika DPR telah mengajak buruh untuk ikut terlibat dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Sayangnya, menurut CGU, tidak ada perubahan yang berarti terkait tuntutan para pekerja.

"Serikat pekerja sangat yakin bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja akan secara signifikan merusak hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan Undang-undamg Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," katanya.

CGU menuturkan buntut dari pengesahan UU Cipta Kerja adalah rencana aksi unjuk rasa oleh jutaan buruh Indonesia di berbagai daerah. Mereka sadar bahwa aksi tersebut rentan terhadap penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

"Kami berharap anda mencabut undang-undang tersebut untuk menghindari hal ini," ujar CGU.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR kembali membuka pintu dialog dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah ini.

"Memastikan bahwa undang-undang di masa mendatang tidak mengurangi hak dan tunjangan yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional," tuturnya.

Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BWI, Ambet Yuson; Sekjen ITUC, Sharan Burrow; Sekjen ITF, Stephen Cotton; Sekjen UNI Global Union, Christy Hoffman; Sekjen IndustriAll, Valter Sanches; Sekjen EI, David Edwards; Sekjen IFJ, Anthony Bellanger; Sekjen IUF, Sue Longley; dan Sekjen PSI, Rosa Pavanelli.

UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu. Pengesahan itu dilakukan sebelum para buruh melaksanakan aksi protes penolakan terhadap omnibus law tersebut. Hingga tanggal 8 Oktober, serikat pekerja menyatakan akan tetap menggelar demo. (Red)


Post a Comment

0 Comments