Polres Payakumbuh Tangkap 2 Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Barang Bukti 
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Satres Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan terduga yang beralamat di kelurahan Parit Rantang di seputaran Kaniang Bukik kelurahan Tigo Koto Dibaruah, kecamatan Payakumbuh Utara ini, sempat menjadi tontonan warga.

"Jajaran Kita amankan Pasutri berinisial KD (41) dan YA (45). KD diketahui merupakan pecatan TNI, sedang istrinya merupakan ibu rumah tangga," katanya saat dikomfirmasi media, Senin (07/09/2020) 

Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 21 paket shabu yang terdiri 1 paket sedang dan 20 paket kecil. Kemudian 2 pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 mobil merk Honda Odyssey nopol BM 1114 MI.

AKBP Alex menerangkan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Desneri memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan di TKP, ditemukan barang bukti 21 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 pil ekstasi yang disimpaan dalam sebuah tas. YA juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik suaminya," terang Kapolres.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Parik Rantang Kel. Parik Rantang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan di rumah tersebut ditemukan satu unit timbangan digital merk HWH warna hitam yang di simpan oleh tersangka Kiki Darma Putra di dalam lemari baju di dalam kamar tersangka.
Sedangkan narkotika jenis shabu dan exstasy tersebut diakui oleh tersangka KD didapat dari seorang laki-laki inisial A (DPO) di Pekanbaru Riau.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akan kita lakukan pengembangan, karena dari keterangan KD bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang (DPO) di Pekanbaru Riau," pungkasnya.(rel)