Perda AKB, 2 Sanksi Disiapkan Bagi Warga TIDAK PAKAI MASKER

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam memutus mata rantai penularan virus corona semakin intens dengan semakin bertambah banyaknya angka kasus warga yang positif terpapar Covid-19.

Meski beberapa minggu belakangan belum ada payung hukum untuk menindak warga bandel yang masih tidak menggunakan masker saat keluar rumah, pendekatan secara persuasif terus digencarkan petugas Satpol PP Kota Payakumbuh.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda ini sudah mulai disosialisasikan. Di Payakumbuh oleh Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda, Kasatpol PP Devitra, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ferry S. Lahe, dan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Senin (14/9). 

Kasatpol PP Devitra saat ditemui media di kantornya, Selasa (15/9) mengatakan tindak lanjut dari Perda tersebut adalah peraturan wali kota (Perwako). Wali Kota Riza Falepi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyiapkan payung hukum bagi tim gugus tugas di Payakumbuh. Wali Kota tak ingin penambahan kasus semakin tinggi di kota yang dicintainya itu.

"Kita Pemko sedang persiapkan bersama Kapolres dan Dandim bagaimana nanti poin-poin sanksi ataupun regulasi yang akan ditetapkan dalam perwako tersebut," ungkap Devitra.

Diterangkan Devitra, merujuk kepada Perda Gubernur, sanksi tersebut ada dua, administrasi dan pidana. Sanksi administrasi seperti mendapat surat teguran, kalau masih melanggar diberi sanksi kerja sosial, kalau masih melanggar lagi maka diberi sanksi denda.

Sementara sanksi pidana, ini jauh lebih berat, warga yang masih bandel tak pakai masker keluar rumah maupun pemilik usaha bila tidak mematuhi aturan akan didenda, bahkan bisa di beri sanksi kurungan penjara. Pelanggar akan diproses di pengadilan negeri Kota Payakumbuh terlebih dahulu.

"Ini semua kita lakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan warga Payakumbuh, saat ini kita tidak PSBB, namun kesadaran pribadi untuk memproteksi diri agar tak terpapar Covid-18 sangat dibutuhkan," kata Devitra lagi.

Dini (23) warga Balai Tongah Koto, Koto Nan Godang mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dengan akan mengeluarkan Perwako.

"Kalau sanksinya seperti ini kita berharap warga jangan sok bagak lagi dengan corona, virus ini tak kasat mata, siapa saja bisa terpapar olehnya. Demi kebaikan bersama kita mendukung upaya pemerintah," kata Idni.

Lain lagi dengan Ani, warga Sicincin. Dia menyebut kalau sudah ada payung hukum, jangan sampai ada yang terlewatkan oleh petugas. Sikap tegas petugas sangat diharapkan agar warga-warga yang maish abai dengan protokol kesehatan mendapat efek jera.

"Kita minta ketegasan dalam menindak, kalau sudah ada payung hukumnya, dan kita berdo'a semoga petugas-petugas penegak aturan diberi perlindungan oleh Allah SWT," harap Ani. (rel)