Kapolri Jendral Idham Azis Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah



Kapolri Jendral Idham Azis Perintahkan Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada 2020 berlangsung. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan instruksi ini ditujukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan, atau dimanfaatkan pihak tertentu.

"Surat telegram tersebut untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelasanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," jelasnya.

Dalam surat tersebut, Kapolri Idham menyatakan bahwa penyelidikan/penyidikan terhadap bakal calon/calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota pada tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda. Di samping itu, tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu bakal calon/calon.

Meskipun demikian, penundaan tidak berlaku untuk tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, diancam hukuman mati/seumur hidup maka penyelidikan/penyidikan secara tuntas.

Untuk penanganan perkara yang ditunda, lanjut dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pemilihan selesai/pengucapan sumpah janji. Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik. (PN-001)