Inggris, Prancis, dan Jerman. Tiga Negara Kuat Eropa Tolak Klaim Tiongkok di LTS

 

Inggris, Prancis, dan Jerman. Tiga Negara Kuat Eropa Tolak Klaim Tiongkok di LTS


IMPIANNEWS.COM (Washington DC).

Inggris, Prancis, dan Jerman, telah membuat nota bersama yang mengecam klaim kepemilikan Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan (LTS). Nota tersebut mengindikasikan Eropa ingin berperan lebih jauh dalam persoalan sengketa maritim dan militerisasi Tiongkok di pulau-pulau kecil di LTS.

Dikutip imoiannews.con dari Laman Radio Free Asia pada Kamis (17/9) menulis bahwa nota bersama tiga negara kuat Eropa itu dikirimkan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (16/9) lalu. Pengiriman nota ini dilakukan mengikuti langkah serupa yang dilakukan Malaysia, Australia, Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Amerika Serikat (AS) .

Sepanjang tahun lalu, pemerintah di negara-negara tersebut telah melayangkan kecaman diplomatik yang isinya mengeluhkan dan menolak klaim Tiongkok atas sebagian besar wilayah LTS, ke Komisi PBB untuk Batas Landas Kontinen.

“Prancis, Jerman, dan Inggris menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebebasan di laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan lintas terbang, serta hak lintas damai yang diabadikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, termasuk di LTS,” demikian tertulis dalam nota itu.

Ke-3 negara kuat Eropa itu juga menegaskan bahwa hak sejarah atas LTS tak sesuai dengan

hukum internasional dan mengingatkan kembali putusan arbitrase dalam kasus Filipina melawan Tiongkok tertanggal 12 Juli 2016 dengan jelas menegaskan hal ini.

Putusan arbitrase yang disebutkan adalah kasus penting yang dibawa Filipina ke Mahkamah Arbitrase Permanen yang berbasis di Den Haag. Pengadilan itu akhirnya membatalkan hampir semua klaim Tiongkok di LTS karena dianggap melanggar hukum dan tanpa dasar, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UN Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS).

Nota tersebut juga menolak aksi lain dari Tiongkok atas perairan yang disengketakan dimana Tiongkok telah membangun pulau buatan di LTS dan pulau buatan ini tak bisa jadi landasan klaim maritim untuk memperluas wilayah teritorial maupun hak atas kedaulatan seperti halnya hak atas zona ekonomi eksklusif yang tercantum pada UNCLOS.

Tingkatkan Keterlibatan

Dilayangkannya nota terkait LTS ini merupakan yang pertama kali diajukan oleh Prancis dan Jerman secara terang-terangan. Sementara Inggris sudah tak mengakui klaim Tiongkok atas sejumlah fitur yang diduduki di LTS sejak 2018.

Baik Prancis maupun Jerman baru-baru ini mendorong keterlibatan lebih lanjut mereka di Samudera Pasifik. Pada 9 September lalu, Prancis mengadakan pertemuan trilateral tingkat tinggi dengan Australia dan India, dan telah menandatangani perjanjian logistik dengan kedua negara yang memungkinkan pasukannya mengakses fasilitas di wilayah pulau mereka, serta sebaliknya.

Sementara Jerman pada 1 September lalu menerbitkan "Pedoman tentang Indo-Pasifik" yang pertama, untuk memperbarui kebijakan negara itu yang mencerminkan hubungan ekonomi yang tumbuh dengan kawasan itu serta mengkhawatirkan atas meningkatnya ketegangan militer.

“Selat Malaka mungkin tampak jauh sekali. Tetapi kemakmuran dan pengaruh geopolitik kami dalam beberapa dekade mendatang akan bergantung paling tidak pada bagaimana kita bekerja sama dengan negara-negara di kawasan Indo-Pasifik,” kata Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas, dalam siaran pers awal bulan ini.

Selat Malaka yang dimaksud Menlu Maas mengacu pada jalur laut penting yang menghubungkan LTS ke Teluk Benggala, di Samudra Hindia dimana sekitar seperempat dari barang dan minyak yang diperdagangkan di dunia melewati selat ini.

"Kami ingin membantu membentuk tatanan itu, sehingga didasarkan pada aturan dan kerja sama internasional, bukan pada hukum negara yang kuat," pungkas dia. SB/RFA/I-1


Post a Comment

0 Comments