Gelombang Protes Berlanjut, Aktivis Israel: Menuntut untuk Undurkan Diri PM Benjamin Netanyahu karena Dakwan Korupsi.



Gelombang Protes Berlanjut, Aktivis Israel:  Menuntut untuk Undurkan Diri PM Benjamin Netanyahu karena Dakwan Korupsi.

Ribuan orang Israel berdemonstrasi di Yerusalem, Palestina, Sabtu (5/9/2020) malam. Mereka menuntut pengunduran diri PM Benjamin Netanyahu. (Foto: AFP)

IMPIANNEWS.COM (Israel).

Ribuan demonstran Israel kembali turun ke jalan-jalan di negeri Palestina yang diduduki zionis, Sabtu (5/9/2020) malam. 

Seperti aksi yang sudah-sudah, mereka menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu karena dakwan korupsi.

Di Kota Yerusalem, ribuan orang berunjuk rasa di luar kediaman resmi PM Israel itu. 

Sementara, ratusan orang lainnya melakukan protes di Kaisarea, kota yang menjadi lokasi rumah pribadi Netanyahu. Aksi protes serupa juga berlangsung di wilayah lainnya di Palestina.

Protes yang menuntut Netanyahu mengundurkan diri antara lain dipicu oleh beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkannya. Selain itu, dia juga menjadi sasaran kemarahan orang-orang Israel atas penanganannya terhadap krisis virus corona (Covid-19) yang membuat kejadian infeksi di negeri itu meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Aktivis Israel, Ya'ara Peretz mengatakan, gerakan protes saat ini mencerminkan bahwa banyak orang Israel muak dengan Netanyahu. 

“Para pengunjuk rasa memiliki poin yang sama, mereka menginginkan perubahan mendalam dalam sistem (politik),” katanya, dikutip AFP, Minggu (6/9/2020) WIB.

Pemerintah Israel mendapat kecaman rakyatnya di tengah kebangkitan kasus-kasus infeksi Covid-19 pascapencabutan pembatasan sosial sejak akhir April lalu. Netanyahu sendiri mengakui bahwa pembukaan kembali aktivitas ekonomi di negeri itu dilakukan terlalu cepat.

Video Penjelasan Mahfud MD terkait Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba.

Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Ini artinya, narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tidak akan diberikan pembebasan bersyarat berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19. ***