Bupati Irfendi Arbi Ikuti Vidcon AKB dengan Gubernur Sumbar

IMPIANNEWS.COM 
Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti video conference bersama Gubernur, dan Bupati/Walikota se Sumatera Barat dalam rangka membahas sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat, bertempat di ruang video conference Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang, Payakumbuh, Jumat, (11/09/2020) 

Diikuti oleh Bupati Irfendi Arbi, Sekda Widya Putra, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Forkopimda, Kepala Badan Keuangan, Kepala BPBD, Kadis Kominfo, Kadis Parpora , dan OPD terkait.

Gubernur menyampaikan Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Ia juga mengatakan bahwa Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Penyusunan Perda AKB diantaranya bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19. 

Jika sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota, peraturan peraturan tersebut ternyata tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif. 

"Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.", jelas Irwan.

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.(014)