AS Peringatkan Warganya Agar Hati-hati di China dan Hong Kong



Amerika Serikat perbarui peringatan perjalanan bagi warganya yang sudah atau akan pergi ke China dan Hong Kong (Foto: AFP)

IMPIANNEWS.COM (Hongkong).

Amerika Serikat,  memperbarui peringatan perjalanan ke China dan Hong Kong. Alasannya ada risiko warga AS akan ditahan dan menjalani proses hukum secara sewenang-wenang, Selasa (15/9/2020),

Dalam pembaruan peringatan perjalanan disebutkan, China kemungkinan memberlakukan penahanan secara sewenang-wenang serta melarang keluar dari negara untuk dipaksa bekerja sama dalam penyelidikan.

ADVERTISEMENT
"Warga negara AS yang bepergian atau tinggal di China serta Hong Kong bisa ditahan tanpa diberikan akses ke layanan konsuler AS atau informasi tentang dugaan kejahatan mereka. 

Warga AS mungkin akan menjalani interogasi dan penahanan berkepanjangan tanpa proses hukum," demikian isi dokumen, seperti dilaporkan Associated Press.

Dilanjutkan, di Hong Kong China secara sepihak dan sewenang-wenang akan mengerahkan polisi dan pasukan keamanan.

Di bawah undang-undang keamanan baru di Hong Kong, warga atau organisasi non Hong Kong yang secara terbuka mengkritik China berisiko menghadapi penangkapan, penahanan, pengusiran atau bahkan penuntutannya akan ditingkatkan.

Video KSAD Andika Perkasa Terima Penghargaan dari AS
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menerima penganugerahan Medali The Legion of Merit, degree of Commander dari Pemerintah Amerika Serikat.

Baca artikel ini:
https://www.inews.id/news/nasional/ksad-andika-perkasa-terima-medali-kehormatan-dari-as

Warga AS di Hong Kong diperingatkan untuk mewaspadai lingkungan dan menghindari demonstrasi.

Pemerintahan Donald Trump bulan lalu menangguhkan atau mengakhiri tiga perjanjian bilateral dengan Hong Kong, mencakup ekstradisi dan pembebasan pajak.

Alasannya China melanggar janji agar Hong Kong tetap mempertahankan otonomi luas sampai 50 tahun setelah wilayah itu diserahkan dari Inggris ke China pada 1997.

Negara-negara Barat lain juga menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong, menyusul pengesahan undang-undang keamanan nasional. **