Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah Corona (Muslim)

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Sabtu (04/04/2020) yang dirilis media tirto.id, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat 4 tugas muslim yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. 

Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian khusus.

Dalam fatwa itu disebutkan, "pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat."

Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus.

Sebelum memandikan atau menyucikan jenazah, petugas terlebih dahulu memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu, dengan langkah-langkah:

Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

Tidak makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, maka luka tersebut mesti ditutup dengan plester atau perban tahan air.

Sebisa mungkin, petugas mengurangi risiko terluka akibat benda tajam. Namun, jika terjadi luka, terdapat dua penanganan. Jika cukup dalam, luka segera dibersihkan dengan air mengalir. Jika luka tusuk kecil, darah dapat dibarkan keluar dengan sendirinya.

Cara Memandikan Jenazah Terpapar COVID-19
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, memandikan jenazah dilakukan dengan pertimbangan pendapat ahli terpercaya.

Pedoman dasarnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila jenazah tidak mungkin dimandikan, langkah yang dipilih adalah menayamumkan. Jika hal tersebut juga tidak mungkin dilakukan, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Cara memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut.

Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya.

Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah.

Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan.

Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan.
Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.

Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak dapat dilakukankarena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah.

Cara Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut:

Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.

Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan cara dimiringkan ke kanan. Dengan demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Dalam protokol mengurus jenazah pasien COVID-19 Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan tambahan terkait proses mengafani jenazah.

Jenazah pasien COVID-19 dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak diperkenankan dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autops, dan hanya dapat dilakukan petugas.

Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Petugas medis mesti sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Cara Menyalatkan Jenazah yang Terpapar COVID-19
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, cara melakukan salat jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut:

Disunnahkan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani.

Salat jenazah dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).

Pihak melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan bahwa pelaksanaan salat jenazah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid dengan catatan masjid tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Setelah selesai salat, perlu dilakukan disinfeksi.

Cara Menguburkan jenazah yang Terpapar COVID-19

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, langkah-langkah menguburkan jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut.

Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah). Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.

Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.(rel/014)

Post a Comment

0 Comments